Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Kupang Juli 2025: KM Awu 4x Transit

Bulan Juli ini masih tersisa satu kebernagkatan dengan KM Awu. Harga tiket KM Awu Rp 552.500 untuk dewasa dan Rp 56.400 utnuk bayi.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
Facebook Jadwal Kapal Pelni
JADWAL KAPAL PELNI - Kapal Pelni KM Awu tengah bersandar di dermaga pelabuhan. Berikut jadwal kapal Pelni Surabaya - Kupang akhir bulan Juli 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut jadwal kapal Pelni Surabaya - Kupang akhir bulan Juli 2025.

Bulan Juli ini masih tersisa satu kebernagkatan dengan KM Awu.

Harga tiket KM Awu Rp 552.500 untuk dewasa dan Rp 56.400 utnuk bayi.

Berikut jadwal kapal Pelni Surabaya - Kupang selengkapnya!

KM Awu berangkat Sabtu, 26 Juli 2025

Berangkat: 23.59

Durasi: 4 hari 1 jam 1 menit (4x transit)

Cara Memesan Tiket Pelni

Tiket PELNI dapat dipesan secara online di:

  • Laman www.pelni.co.id, 
  • Aplikasi PELNI Mobile (Android & iOS),
  • Contact center PELNI di 021-162 / 0811-162-1-162,
  • Alfamart
  • Indomaret
  • Travel agent (daftar travel agent dapat dicek melalui https://bit.ly/DaftarAgenPenjualanPELNI).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jayapura - Ambon Juli 2025: KM Ciremai Transit 3 Kali

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Ternate Juli 2025: Tersisa KM Nggapulu

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved