Operasi Patuh 2025
Daftar 7 Pelanggaran dan Denda Diterapkan dalam Operasi Patuh 2025
Operasi Patuh 2025 resmi dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo mulai Senin (14/7/2025).
TRIBUNGORONTALO.COM – Operasi Patuh 2025 resmi dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin (14/7/2025).
Operasi Patuh berlangsung selama dua pekan atau berakhir pada 27 Juli 2025.
Sebagai informasi, para pelanggar bisa langsung dikenai sanksi denda.
Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam daftar sasaran prioritas Operasi Patuh 2025, diketahui bahwa pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi hingga Rp 3 juta, khususnya untuk pelanggaran mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Lebih baik taat sejak awal daripada harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah atau bahkan menghadapi ancaman kurungan.
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025:
1. Menggunakan HP saat Mengemudi
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan
2. Pengemudi di Bawah Umur
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan
3. Boncengan Lebih dari Dua
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
Baca juga: Terungkap Penyebab BSU Belum Cair, Menaker Beber Kendala Data Penerima Bantuan Rp600 Ribu
4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun
5. Melawan Arus
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
6. Melebihi Batas Kecepatan
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 500.000
Baca juga: 4 Tanda BSU 2025 Sudah Cair, Nomor 3 Jarang Diketahui Penerima Bantuan
7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
- Pengendara Motor (tanpa helm SNI)
• Pasal: 291 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)
• Pasal: 289 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh 2025: Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/13062022_Personel-polisi-mengangkut-kendaraan-pelanggar_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.