Berita Nasional
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Kubu Presiden Minta Nama Baik Dipulihkan
Roy Suryo dengan metode error level analysis (ELA) menyebut, ijazah UGM miliknya masih terlihat jelas logo maupun tulisan di dalamnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ijazah-Jokowi-nc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan, usai gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut baik langkah tersebut.
Ia menegaskan, peningkatan status kasus ini menunjukkan bahwa laporan kliennya memiliki dasar kuat.
Laporan tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, memasuki babak baru.
Kubu Jokowi merespon santai perkembangan terbaru laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu tersebut.
Baca juga: PENAS XVII Gorontalo Dimatangkan, Bupati Sofyan Puhi Pantau Progres Persiapan
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan hal itu menandakan laporan yang dibuat Jokowi adalah benar.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).
Dia pun mengungkap harapan Jokowi setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Jokowi meminta agar nantinya namanya dipulihkan dari semua tudingan. "Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," ucapnya.
Lebih lanjut, Rivai mengatakan nantinya pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. "Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: PENAS XVII Gorontalo Dimatangkan, Bupati Sofyan Puhi Pantau Progres Persiapan
Ade menyebut ada dua objek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pertama, pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi. Kemudian objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Ade berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.
Ade menjelaskan objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP yang dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum karena pelapornya tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
"Untuk objek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Ambon Juli 2025: Harga Tiket KM Sirimau Rp 307.500
Adapun laporan Jokowi menyasar lima orang yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dokter Tifa Diperiksa
Terkait laporan Jokowi, sejauh ini baru empat orang yang dimintai keterangan. Tiga terlapor yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar diperiksa pada Senin (7/7/2025) lalu.
Sementara dokter Tifa diperiksa pada Jumat (11/7/2025). Ia dimintai keterangan selama hampir 1,5 jam dengan 68 pertanyaan.
Seusai menjalani pemeriksaan, dokter Tifa menuturkan, dirinya meminta kepada penyidik agar diperlihatkan ijazah asli Jokowi secara langsung.
Menurutnya sebagai saksi terlapor ia memiliki hak melihat ijazah asli Jokowi. Dokter Tifa juga menyinggung kejelasan jati diri dari ijazah secara analog.
Adapun arti dari ijazah analog yakni ijazah dalam bentuk fisik atau konvensional, yang berbeda dengan ijazah digital.
"Sampai hari ini belum diperlihatkan seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat karena dengan itu diskusi menjadi jelas," tutur dokter Tifa kepada wartawan.
Dokter Tifa mengaku dirinya tidak memahami maksud undangan klarifikasi tanpa hadirnya jati diri dari dokumen tersebut.
"Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut tapi kalau tidak ya omon omon aja jadinya," ujarnya.
Di sisi lain, dokter Tifa berasumsi pasal yang disangkakan oleh Jokowi dalam laporannya tidak masuk akal.
“Menurut kuasa hukum saya juga pasal-pasalnya itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan saya, laporannya juga tidak jelas,” ucapnya.
Bareskrim Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Bareskrim gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi di Mabes Polri, Rabu (9/7/2025).
Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor dugaan ijazah palsu Jokowi.
TPUA juga menggandeng sejumlah pihak, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma. Di sisi lain, kubu Jokowi diwakilkan pengacaranya, Yakup Hasibuan, dan pakar digital forensik Josuha Sinambela.
Baca juga: Gratiskan Sekolah Swasta Terasa Mustahil! Pemerintah Akui Anggaran Tak Cukup
Usai gelar perkara, Roy Suryo dan Rismon Sianipar makin geregatan. Rismon mengungkapkan kekecewaan karena Jokowi dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak hadir.
Menurut Rismon, terkait hasil gelar perkara khusus ijazah Jokowi ini, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kalah telak.
"Kami sangat kecewa dengan ketidakdatangan dari Pak Jokowi yang membawa ijazah katanya asli, katanya lulusan UGM. Dan ketidakhadiran pihak UGM juga yang seharusnya bisa menjelaskan atau memiliki kesempatan yang sangat luas untuk meyakinkan publik," ujar Rismon, usai gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
"Tetapi itu semua tidak dimanfaatkan, sayang sekali ya. Dan pada kesempatan ini memang kelihatan. Pihak Dirtipidum itu kalah telak," sambungnya.
Menurut Rismon, kalah telak dalam arti tidak dapat menunjukkan ijazah baik versi analog maupun digital.
"Betapa menakutkan fakta itu, dan tadi ya kami telanjangilah habis-habisan. Laboratorium Forensik Bareskrim terpaksa kami telanjangi bukan karena kami benci, tetapi kami menginginkan forensik yang bermartabat, independen, tidak diatur, tidak dimanipulasi," kata dia.
Rismon berpandangan, laboratorium forensik haruslah punya otoritas tersendiri. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang bisa mengatur hasil dari forensik.
"Kalau didengarkan oleh Pak Presiden Prabowo, sebaiknya, lembaga forensik itu harus dikeluarkan dari kepolisian. Supaya menjadi lembaga independen yang dipercaya oleh publik," kata dia.
Rismon mengatakan Biro Wassidik Bareskrim harus fair karena banyak sekali celah yang mengatakan bahwa kesimpulan dari forensik Bareskrim yang diumumkan oleh Dirtipidum bahwa ijazah Jokowi asli, sangat-sangat prematur.
"Kalau berani periksa Paiman Raharjo. Bagaimana kiosnya terkait dokumen palsu di Pasar Pramuka Pojok. Kaitannya atau korelasinya dengan lompatan kuantum karirnya menjadi Komisaris dan Wakil Menteri Desa. Tak terjadi kalau tidak ada hubungan jasanya dengan Joko Widodo. Panggil semua dong, periksa," ucap Rismon.
"Periksa semua. Karena ini sudah pasti palsu. Kalau enggak palsu pasti dibawa tadi (Ijazah Jokowi). Ditampilkan digital saja enggak berani. Yakinlah itu palsu," kata Rismon.
"Karena bayangkan, hanya menampilkan versi digital saja mereka enggak berani. Takut kami analisa cuma pakai mata aja. Takut," kata Rismon.
Sementara itu, Roy menuding pihak kepolisian tidak berani menghadirkan bukti otentik dan hanya mengandalkan klaim institusi, yakni UGM dan KPU.
"Ada satu hal yang sangat konyol tadi yang disampaikan kuasa hukum mereka. Jadi, menurut mereka, ijazah itu bisa dianggap asli kalau UGM sudah menyatakan asli, KPU sudah mengatakan asli," ucap Roy.
Roy menyindir analogi hukum yang disebut konyol, yakni mengibaratkan pemeriksaan ijazah seperti otopsi jenazah. Ia menyatakan objeknya harus dihadirkan langsung, bukan sekadar hasil visum.
"UGM itu hanya melegalisasi, jadi bukan menyatakan asli. Dan mereka menggunakan analogi yang sangat konyol. Miisalnya pemeriksaan jenazah, sudah cukup pakai visum, autopsi, selesai. Tidak perlu jenazahnya dihadirkan. Nah itu konyol, jenazahnya ya perlu dihadirkan," kata eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Ia lantas mencontohkan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. "Autopsi bisa salah. Visum bisa salah. Maka ini ijazahnya harus dihadirkan, dan akan terbukti kalau ijazah dihadirkan itu terbukti akan palsu," lanjut dia.
Roy menyatakan bahwa pihak yang menantang ternyata tidak memiliki latar belakang digital forensik, melainkan sastra.
Roy juga turut menyindir pembelaan yang menurutnya “lemah” dari pihak kepolisian dan menyatakan pemaparan mereka membuat pihak penyidik “terdiam” atau “tersenyum-senyum”.
"Dan sekaligus kami berdua tadi tersenyum di dalam karena kami sempat disinggung-singgung soal keahlian kami. Saya tunjukkan tadi dengan berbagai dokumen, kemudian berbagai sertifikat. Berbagai pengakuan, dari DPR, dari Kementerian Kominfo waktu itu, bahkan dari Mabes Polri kami sah semuanya," ucap Roy.
"Dan lucunya orang yang men-challenge (menantang) kami, itu tadi katanya mengaku ahli digital forensik, ternyata ahli sastra. Karena dia tidak punya presentasi apapun, cuma ngomong saja," sambung Roy.
Pada gelar perkara khusus tersebut, Roy Suryo juga membandingkan ijazahnya dengan milik Jokowi.
Baca juga: Ahmad Dhani Bongkar Aib Lama Maia Estianty: Saya Simpan Surat Tangan Tanda Bukti
Roy Suryo dengan metode error level analysis (ELA) menyebut, ijazah UGM miliknya masih terlihat jelas logo maupun tulisan di dalamnya.
"Kalaupun ELA itu full, itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, teman-teman bisa lihat. Ini masih ada bekas-bekasnya. Tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada," ujarnya.
Sedangkan dengan metode yang sama terhadap ijazah UGM milik Jokowi, hasil analisinya menyatakan error atau rusak dan disebutnya sebagai akibat dari rekayasa.
"Jadi, ini bukti sudah ada rekayasa. Logonya tidak kelihatan lagi. Pas fotonya juga tidak kelihatan lagi," ujar Roy Suryo.
Roy Suryo juga menggunakan teknologi pengenal wajah atau face recognition untuk memeriksa identitas Jokowi melalui foto di ijazah.
Jika membandingkan foto Jokowi saat ini dengan yang ada di ijazah, teknologi face recognition menyatakan adanya ketidakcocokan.
"Tapi, foto Joko Widodo yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang," ujar Roy Suryo.
Berdasarkan hasil analisinya itu, Roy Suryo meyakini bahwa ijazah kelulusan Jokowi dari UGM adalah palsu. "Kenapa saya bisa mengatakan 99,9 persen palsu? Itu nanti akan ada historisnya," ujar Roy Suryo.
Sebaliknya, Ahli Digital Forensik dari pihak Jokowi, Joshua Sinambela, menjelaskan, pakar telematika Roy Suryo tidak berhak memeriksa dan menganalisis ijazah Jokowi.
Sebab, Roy Suryo hanya melihat ijazah Jokowi lewat gambar digital. Sedangkan yang dipermasalahkan adalah ijazah asli atau analog.
"Karena ijazah ini adalah produk analog, makanya ahli digital forensik tidak ada hubungannya. Nah, jadi, apa yang dilakukan oleh ahli dari pihak pelapor itu sama sekali tidak berdasar,” kata Joshua.
Joshua menegaskan, sebagai ahli digital forensik, ia maupun ahli digital lainnya tidak berhak untuk memeriksa produk analog.
“Jadi, sebagai ahli digital forensik, kita hanya berhak memeriksa dokumen-dokumen digital. Bukan produk analog,” jelas Joshua.
Baca juga: 3 Keberangkatan Kapal Pelni Kupang - Makassar Juli 2025: KM Wilis, KM Bukit Siguntang, KM Tidar
Sementara pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, TPUA tidak berhasil menjelaskan adanya kecacatan dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
“Mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” ujar Yakup.
Yakup mengatakan bahwa TPUA tidak memberikan bukti baru adanya pemalsuan ijazah oleh Jokowi. Pihaknya menilai analisis yang dilakukan oleh ahli dari TPUA, Roy Suryo dan Rismon Sianipar, tidak berlaku untuk objek yang dipermasalahkan.
Yakup berharap perdebatan soal ijazah Jokowi disudahi setelah gelar perkara khusus di Bareskrim Polri ini. “Setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan,” kata Yakup.(*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.