Rabu, 25 Maret 2026

Polemik MIN 2 Gorontalo

Tudingan Pungli Rp110 juta Dibantah Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Tawaran dari Masyarakat

Pungutan total Rp110 juta yang dibebankan kepada para orang tua siswa memicu debat sengit.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tudingan Pungli Rp110 juta Dibantah Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Tawaran dari Masyarakat
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
DUGAAN PUNGLI -- Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Iqdar Najmi Abdul saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (8/7/2025). Iqdar menanggapi polemik pungutan biaya kepada orang tua siswa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di MIN 2 Kabupaten Gorontalo menyeret perhatian banyak pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan DPRD Provinsi Gorontalo. 

Pungutan total Rp110 juta yang dibebankan kepada para orang tua siswa memicu debat sengit.

Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Iqdar Najmi Abdul, membantah pungutan biaya termasuk pungli.

“Memang kita berbeda persepsi dan pemahaman regulasi yang ada,” ujar Iqdar saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, penggalangan dana pendidikan bisa berasal dari partisipasi masyarakat. 

Bahkan, ia menegaskan bahwa nominal pungutan yang disepakati Rp25 ribu per bulan merupakan usulan orang tua siswa, bukan inisiatif dari komite.

“Ini bukan pernyataan ketua komite, kita hanya menyampaikan regulasi yang ada, tidak mengada-ada,” jelasnya.

“Jadi tawaran dari masyarakat, bukan tawaran komite,” tegas Iqdar.

Iqdar juga menyebut bahwa awalnya nominal yang diusulkan hanyalah Rp23 ribu, lalu disepakati menjadi Rp25 ribu. 

Rencana pungutan ini sebenarnya dirancang sejak Januari 2025, namun baru disepakati pada Juni 2025. 

Beberapa orang tua bahkan sudah lebih dulu melakukan pembayaran.

“Ada sebagian yang menyetor,” bebernya.

Namun Iqdar tak menampik apabila ada yang hendak membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kalau ada unsur pidananya, kami terbuka saja,” ungkapnya merespons pernyataan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang menyebut kasus ini berpotensi diproses kepolisian.

Bahkan ia juga terbuka jika dinilai menikmati uang tersebut, ia bersedia diperiksa rekeningnya. 

Sementara itu, Kemenag Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Masjrul Janto Usman, memilih langkah diplomatis. 

Ia menilai perbedaan penafsiran regulasi bisa berdampak fatal dan perlu diluruskan bersama.

“Semua regulasi kita akan lihat, kita akan kumpul supaya tidak salah langkah,” ucap Masjrul.

Ia menegaskan pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala madrasah untuk menyamakan pemahaman terhadap aturan pungutan dan sumbangan di lembaga pendidikan.

“Kita akan perbaiki, mudah-mudahan tidak salah lagi dalam mengambil langkah-langkah,” jelasnya.

Rapat Dengar Pendapat

Diberitakan sebelumnya Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan IPTEK DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung tegang, Selasa (8/7/2025). 

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dugaan pungutan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kabupaten Gorontalo.

Perlu diketahui bahwa MIN 2 Kabupaten Gorontalo memiliki sejumlah kebutuhan termasuk honor untuk petugas kebersihan (cleaning service), pembimbing tahfiz dan manasik haji sebesar Rp74.400.000.

Lalu ada pula kegiatan siswa seperti marching band, pramuka, PMR, dan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) senilai Rp37.000.000. 

Namun karena keterbatasan anggaran, setiap orang tua diminta menyetor Rp25.000 per bulan untuk tahun ajaran 2025/2026.

Karena pungutan itu, sejumlah orang tua pun protes hingga terjadi rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo pagi tadi.

Adapun Kepala MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Leni Mahajia, hadir langsung dalam rapat untuk memberikan klarifikasi.

Ia menekankan bahwa semua program yang dijalankan merupakan hasil penawaran pihak sekolah kepada komite.

"Kami menawarkan program unggulan madrasah ke komite. Kami punya keterbatasan anggaran, dan dana BOS tidak bisa digunakan untuk semua kegiatan. Jadi program-program ini butuh dukungan dari orang tua," kata Leni.

Senada dengan itu, Ketua Komite MIN 2, Iqdar Najmi Abdul, menepis bahwa ini adalah pungutan liar.

Ia menyebut semua keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.

"Komite menindaklanjuti usulan sekolah dengan rapat, kemudian dilanjutkan rapat bersama orang tua. Jadi ini bukan paksaan," ujarnya.

Iqdar bahkan mengutip PMA Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa biaya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

"Kami heran kenapa ini dipermasalahkan, padahal jelas ada rujukan regulasinya," tegasnya.

DPRD Menolak Dalih Komite

Namun penjelasan tersebut justru memantik respons tegas dari anggota DPRD.

Umar Karim, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, membuka pernyataannya dengan menyoroti viralnya isu ini di media sosial.

"Ini sudah cukup viral di medsos. Dan ini bukan masalah kecil," ujar Umar tajam.

Ia menolak keras interpretasi dari pihak sekolah dan komite.

Menurutnya, madrasah negeri seperti MIN 2 seharusnya sepenuhnya dibiayai oleh negara, apalagi dalam konteks wajib belajar di tingkat dasar.

"Pemerintah dan pemda bertanggung jawab atas biaya pendidikan dasar. Tidak boleh ada pungutan. Ini harus dipahami oleh semua pihak," tegas Umar.

Umar juga mengingatkan pentingnya membedakan antara pungutan dan sumbangan.

Ia menjelaskan bahwa pungutan bersifat wajib, ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya, sehingga sangat berbeda dengan sumbangan yang sukarela.

"Kalau sudah ditentukan jumlah dan waktunya, lalu wajib dibayar setiap bulan, itu bukan lagi sumbangan. Itu sudah pungutan," katanya.

Umar menyatakan, laporan yang masuk ke DPRD dan fakta di lapangan menunjukkan praktik di MIN 2 sudah masuk kategori pungutan yang mengikat, dan berpotensi melanggar aturan.

Dari pihak Kementerian Agama, Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Provinsi Gorontalo, Masjrul Janto Usman, menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap praktik yang terjadi di madrasah-madrasah, termasuk MIN 2.

"Kami akan evaluasi menyeluruh. Ini akan jadi perhatian serius," katanya.

Ia menyatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah praktik tersebut melanggar aturan, dan memastikan tidak ada pembebanan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta didik.

Rapat ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang mampu menekan praktik pungutan liar di satuan pendidikan, serta memastikan bahwa prinsip pendidikan dasar yang gratis dan inklusif tetap terjaga.

Dalam RDP tersebut, turut hadir sejumlah mitra kerja DPRD, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektur Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, serta para kepala sekolah dan ketua komite dari madrasah lain.

Kasus dugaan pungutan di MIN 2 Kabupaten Gorontalo kini menjadi perhatian luas, baik di ruang parlemen maupun publik, dan bisa menjadi pintu masuk untuk evaluasi lebih besar terhadap tata kelola pendidikan di daerah.

Sebagai informasi, sekolah madrasah level SD ini beralamat di Desa Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved