Berita Gorontalo Utara
Perda Kawasan Kumuh Akan Jadi Senjata Gorontalo Utara Akses Dana Pusat
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara tengah mempersiapkan senjata baru untuk mempercepat pembangunan kawasan permukiman.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara tengah mempersiapkan senjata baru untuk mempercepat pembangunan kawasan permukiman.
Senjata itu adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Kumuh dan Permukiman Kumu yang kini memasuki tahap finalisasi di DPRD.
Ranperda tersebut dibahas dalam rapat finalisasi yang digelar Selasa (8/7/2025), dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Thamrin I Yusuf, serta dihadiri OPD pengampu, Bagian Hukum Setda, dan para ketua fraksi DPRD Gorontalo Utara.
“Finalisasi ini adalah tahapan akhir sebelum masuk ke paripurna tanggal 14 Juli nanti. Semua fraksi sudah menyatakan sikap setuju terhadap substansi Ranperda,” kata Thamrin kepada TribunGorontalo.com.
Menurut Thamrin, keberadaan Perda ini sangat strategis karena akan menjadi dasar hukum dalam penataan kawasan permukiman, sekaligus kunci untuk mengakses Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Dengan adanya Perda sendiri, kita bisa lebih mudah mengajukan proposal DAK ke pusat. Dana-dana itu hanya bisa masuk kalau daerah punya payung hukumnya,” tegas Thamrin.
Ia menambahkan, Perda ini juga akan mendorong pembangunan kawasan yang lebih tertata, menghindari munculnya kawasan kumuh akibat pembangunan yang tidak terencana.
“Contohnya, pembangunan perumahan tidak bisa sembarangan. Harus ada drainase, pengelolaan sampah, dan memperhatikan aspek lingkungan,” jelasnya.
Ranperda Kawasan Kumuh ini terdiri dari 74 pasal, yang tidak hanya mengatur teknis pembangunan, tetapi juga memuat kearifan lokal masyarakat Gorontalo Utara dalam perencanaan hunian.
“Pasal-pasal akhir kami sisipkan nilai-nilai budaya lokal sebagai bentuk penghormatan terhadap karakter masyarakat kita,” ujar Thamrin.
Setelah ditetapkan nanti, Perda ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
OPD teknis seperti Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup akan menjadi garda depan dalam implementasi, didampingi oleh Bagian Hukum dan DPRD.
“Kami ingin perda ini benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar lembaran kertas. Harus dikeroyok bersama oleh semua pihak agar berdampak nyata,” pungkasnya.
Dengan Perda Kawasan Kumuh ini, Gorontalo Utara berharap bisa mengubah wajah permukiman menjadi lebih layak huni, serta membuka peluang mengalirnya anggaran pusat untuk mendongkrak pembangunan daerah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.