Minggu, 29 Maret 2026

Polemik MIN 2 Gorontalo

Ortu Siswa MIN 2 Kabupaten Gorontalo Diminta Patungan Penuhi Kebutuhan Sekolah Ratusan Juta

Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan IPTEK DPRD Provinsi

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ortu Siswa MIN 2 Kabupaten Gorontalo Diminta Patungan Penuhi Kebutuhan Sekolah Ratusan Juta
WEB MIN 2
DUGAAN PUNGLI -- Viral dugaan pungli di MIN 2 Kabupaten Gorontalo gara-gara orangtua patungan 25 ribu per bulan untuk biayai kebutuhan sekolah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan IPTEK DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung tegang, Selasa (8/7/2025). 

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dugaan pungutan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kabupaten Gorontalo.

Perlu diketahui bahwa MIN 2 Kabupaten Gorontalo memiliki sejumlah kebutuhan termasuk honor untuk petugas kebersihan (cleaning service), pembimbing tahfiz dan manasik haji sebesar Rp74.400.000.

Lalu ada pula kegiatan siswa seperti marching band, pramuka, PMR, dan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) senilai Rp37.000.000. 

Namun karena keterbatasan anggaran, setiap orang tua diminta menyetor Rp25.000 per bulan untuk tahun ajaran 2025/2026.

Karena pungutan itu, sejumlah orang tua pun protes hingga terjadi rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo pagi tadi.

Bukan Pungli?

Kepala MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Leni Mahajia, hadir langsung dalam rapat untuk memberikan klarifikasi.

Ia menekankan bahwa semua program yang dijalankan merupakan hasil penawaran pihak sekolah kepada komite.

"Kami menawarkan program unggulan madrasah ke komite. Kami punya keterbatasan anggaran, dan dana BOS tidak bisa digunakan untuk semua kegiatan. Jadi program-program ini butuh dukungan dari orang tua," kata Leni.

Senada dengan itu, Ketua Komite MIN 2, Iqdar Najmi Abdul, menepis bahwa ini adalah pungutan liar.

Ia menyebut semua keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.

"Komite menindaklanjuti usulan sekolah dengan rapat, kemudian dilanjutkan rapat bersama orang tua. Jadi ini bukan paksaan," ujarnya.

Iqdar bahkan mengutip PMA Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa biaya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

"Kami heran kenapa ini dipermasalahkan, padahal jelas ada rujukan regulasinya," tegasnya.

DPRD Menolak Dalih Komite

Namun penjelasan tersebut justru memantik respons tegas dari anggota DPRD.

Umar Karim, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, membuka pernyataannya dengan menyoroti viralnya isu ini di media sosial.

"Ini sudah cukup viral di medsos. Dan ini bukan masalah kecil," ujar Umar tajam.

Ia menolak keras interpretasi dari pihak sekolah dan komite.

Menurutnya, madrasah negeri seperti MIN 2 seharusnya sepenuhnya dibiayai oleh negara, apalagi dalam konteks wajib belajar di tingkat dasar.

"Pemerintah dan pemda bertanggung jawab atas biaya pendidikan dasar. Tidak boleh ada pungutan. Ini harus dipahami oleh semua pihak," tegas Umar.

Umar juga mengingatkan pentingnya membedakan antara pungutan dan sumbangan.

Ia menjelaskan bahwa pungutan bersifat wajib, ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya, sehingga sangat berbeda dengan sumbangan yang sukarela.

"Kalau sudah ditentukan jumlah dan waktunya, lalu wajib dibayar setiap bulan, itu bukan lagi sumbangan. Itu sudah pungutan," katanya.

Umar menyatakan, laporan yang masuk ke DPRD dan fakta di lapangan menunjukkan praktik di MIN 2 sudah masuk kategori pungutan yang mengikat, dan berpotensi melanggar aturan.

Dari pihak Kementerian Agama, Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Provinsi Gorontalo, Masjrul Janto Usman, menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap praktik yang terjadi di madrasah-madrasah, termasuk MIN 2.

"Kami akan evaluasi menyeluruh. Ini akan jadi perhatian serius," katanya.

Ia menyatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah praktik tersebut melanggar aturan, dan memastikan tidak ada pembebanan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta didik.

Rapat ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang mampu menekan praktik pungutan liar di satuan pendidikan, serta memastikan bahwa prinsip pendidikan dasar yang gratis dan inklusif tetap terjaga.

Dalam RDP tersebut, turut hadir sejumlah mitra kerja DPRD, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektur Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, serta para kepala sekolah dan ketua komite dari madrasah lain.

Kasus dugaan pungutan di MIN 2 Kabupaten Gorontalo kini menjadi perhatian luas, baik di ruang parlemen maupun publik, dan bisa menjadi pintu masuk untuk evaluasi lebih besar terhadap tata kelola pendidikan di daerah.

Sebagai informasi, sekolah madrasah level SD ini beralamat di Desa Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved