KUR Kini Bisa Digunakan untuk Renovasi Rumah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah resmi memperluas penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang selama ini dikenal sebagai fasilitas pembiayaan untuk UMKM, agar bisa digunakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KUR-RENOVASI-Kabar-gembira-buat-pelaku-UMKM.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi memperluas penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang selama ini dikenal sebagai fasilitas pembiayaan untuk UMKM, agar bisa digunakan juga untuk renovasi rumah tinggal.
Kebijakan ini diumumkan usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan harapannya terhadap perluasan fungsi KUR ini.
Ia mengharapkan kebijakan ini dapat mendorong kualitas hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memperbaiki tempat tinggal namun terkendala dana.
“Pemerintah menyetujui perluasan penggunaan KUR, termasuk untuk renovasi rumah tinggal," ujar Airlangga.
Kriteria Penerima KUR Renovasi Rumah
Tak semua orang bisa langsung mengajukan. Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi:
Pemohon harus memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
Renovasi rumah dilakukan pada tempat tinggal yang juga digunakan sebagai tempat usaha.
Peminjam wajib menyertakan surat kepemilikan rumah yang sah serta rencana anggaran biaya renovasi.
Dengan kata lain, rumah yang direnovasi harus berfungsi ganda: sebagai hunian dan sekaligus tempat usaha.
Contohnya, warung kelontong, toko makanan, atau jasa jahit rumahan.
Plafon dan Suku Bunga
Pemerintah tetap memberlakukan skema suku bunga super ringan untuk jenis pembiayaan ini.
Plafon pinjaman yang diberikan tergantung pada jenis usaha dan kemampuan membayar debitur.
Namun tetap berada dalam kisaran KUR Mikro hingga KUR Kecil.
Untuk tahun 2025, KUR Mikro dikenakan bunga hanya 3 persen per tahun.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan kredit komersial biasa.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi akar rumput.
Dengan mendorong pelaku usaha kecil memperbaiki tempat usahanya yang menyatu dengan rumah, diharapkan terjadi peningkatan produktivitas dan daya saing UMKM nasional.
Pemerintah juga menggandeng berbagai bank penyalur KUR untuk segera menyosialisasikan skema baru ini kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.