Bantuan Sosial

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Juli-September 2025, Begini Cara Cek dan Daftar Bantuan Sosialnya

Penyaluran bansos tahap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat rentan secara berkelanjutan.

TribunPontianak/Istimewa
ILUSTRASI PENERIMAAN BANSOS 2025 - Kabar baik bagi masyarakat penerima manfaat! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2025. 

TRIBUNGORONTALO .COM -- Kabar baik bagi masyarakat penerima manfaat! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2025.

Penyaluran bansos tahap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat rentan secara berkelanjutan.

Baik PKH maupun BPNT menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.

Cara cek bantuan  Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 yakni Juli, Agustus dan September 2025 segera cair lagi.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dua program bantuan andalannya, yakni PKH dan BPNT tahap 3 Juli-September 2025.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Daftar PPPK Kejaksaan RI 2025 Secara Online di SSCASN

Baca juga: BSU 2025 Resmi Cair Serentak Lewat Kantor Pos dan PosPay, Ini Cara Pengambilannya

Kementerian Sosial menyediakan cara mudah bagi masyarakat untuk mengecek status penerimaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama 2025 melalui aplikasi 'Cek Bansos Kemensos'.

Pengecekan dapat dilakukan secara digital dengan menggunakan NIK dan data pribadi lainnya.

Bagi masyarakat yang telah memasukkan data KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id terdapat ciri-ciri khusus tanda PKH sudah cair.

Status bantuan akan menampilkan catatan, PKH, BPNT, hingga bantuan lain bahwa pemilik data KTP tersebut berhak menerima bantuan dari pemerintah.

Melalui laman cekbansos.kemensos.go.id 

Berikut tata caranya:

  • Buka lama cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan nama wilayah, mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  • Isi nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Masukan kode verifikasi pada kolom yang tersedia Klik “Cari data”
  • Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan status penerima hingga jenis bansos yang akan diterima.
  • Jika data yang dicari masuk dalam penerima bansos PKH 2025, maka akan muncul informasi pada kolom bantuan PKH dan
  • bulan pencairannya.
  • Selain itu, cara untuk memastikan penerima KPM untuk bansos PKH dan BPNT bisa melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP

  • Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
  • Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
  • Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  • Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
  • Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
  • Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
  • Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
  • Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
  • Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
  • Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  • Ketuk tombol "Tambah Usulan".
  • Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Setiap penerima akan mendapatkan dana bantuan berbeda-beda sesuai dengan kategori.

Baca juga: Diogo Jota, Striker Liverpool Meninggal Usai Kecelakaan Mobil, Sepak Bola Dunia Berkabung

Berikut 7 kategori penerima bansos PKH lengkap dengan nominalnya:

1. Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan

2. Anak usia dini: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved