Penerima KIP Kuliah
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah, Hati-Hati! Ini 6 Bentuk Penyalahgunaan yang Harus Dilaporkan
Namun, di balik manfaat besar itu, sejumlah penyalahgunaan dana KIP Kuliah mulai terungkap dan wajib diwaspadai. Dana bantuan ini merupakan hak penuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kartu-KIP-fhvghcv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM –– Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih menjadi andalan pemerintah dalam membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan tinggi.
Namun, di balik manfaat besar itu, sejumlah penyalahgunaan dana KIP Kuliah mulai terungkap dan wajib diwaspadai.
Dana bantuan ini merupakan hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dipotong atau dikuasai pihak lain.
Sayangnya, masih ditemukan praktik curang dari oknum tak bertanggung jawab di sejumlah perguruan tinggi, mulai dari potongan dana, pungutan liar, hingga penahanan ATM mahasiswa.
Dana tersebut diberikan langsung oleh negara.
Sama seperti bantuan sosial yang lainnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 30 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Penerima wajib menerima dana tersebut utuh.
Tidak ada yang boleh memotong anggaran mereka, lantaran ada konsekuensi hukum jika berani melakukannya.
Mahasiswa ataupun calon mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mewaspadai adanya penyelewengan dana KIP Kuliah dari pihak tak bertanggung jawab.
KIP Kuliah adalah bantuan dana dari pemerintah untuk mahasiswa yang kurang mampu namun berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Minggu (29/6/2025) ada beberapa jenis penyalahgunaan dana KIP Kuliah yang mungkin terjadi.
Mulai dari pengusulan mahasiswa fiktif, memotong dana, atapun menahan kartu ATM mahasiswa.
"Dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah amanah negara untuk mendukung mahasiswa. Mengusulkan mahasiswa fiktif, memotong dana, atau menahan ATM mahasiswa adalah bentuk pelanggaran serius," demikian yang tertulis di akun Instagram Kemendikti Saintek, dikutip Minggu (29/6/2025).
Oleh karena itu, mahasiswa harus mewaspadai bentuk penyalahgunaan KIP Kuliah.
Agar lebih jelasnya berikut beberapa hal yang dilarang dalam pengelolaan KIP Kuliah: