Evaluasi RS di Gorontalo

Kemenkes RI Tetapkan RSUD ZUS Gorontalo Utara Masih Kelas C, Alat Ventilator Tak Sesuai Standar

Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara masih tetap kelas C.

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin
REVIU KEMENKES -- Potret RSUD ZUS. Kemenkes RI menetapkan RSUD ZUS masih kelas C. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara masih tetap kelas C.

Hal ini berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (30/6/2025).

Menurut Direktur RSUD ZUS, dr Mohammad Ardiansyah, menyebut faktor utamanya adalah  jumlah alat ventilator di ruang intensive ICU dinyatakan tidak memenuhi standar.

Ardiansyah menjelaskan, penetapan itu merujuk data aplikasi RS Online dan surat pemberitahuan dari BPJS Kesehatan.

"Terkait hasil itu, kami dari RSUD ZUS bergerak cepat mengkomunikasikan dengan Kemenkes. Dan dari komunikasi itu didapatkan bahwa Kemenkes telah mengevaluasi data dari pengisian aplikasi RS Online," ujar Ardiansyah kepada TribunGorontalo.com, Senin (30/6/2025).

Kata Ardiansyah, jumlah alat ventilator di ruangan ICU wajib 70 persen dari jumlah tempat tidur. 

Diketahui, ruangan ICU RSUD ZUS memiliki enam tempat tidur. Itu artinya, alat ventilator minimal berjumlah lima buah. Sementara itu, RS ZUS hanya memiliki empat buah.

Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo - Mufidah Group Butuh Admin Medsos hingga Karyawan Gudang, Daftar Sekarang!

Pihak RSUD ZUS sudah mengadakan dua unit ventilator tambahan.

"Kami sudah berkontrak dengan penyedia pihak ketiga untuk mengadakan dua alat ventilator, prosesnya saat ini sudah tahap pengiriman," ucapnya.

Menurutnya, RSUD ZUS segera melakukan update data di aplikasi RS Online. Juga menyurat ke BPJS Kesehatan untuk melakukan kredensialing terhadap alat ventilator.

Sebelumnya, Kemenkes RI melakukan reviu terhadap delapan rumah sakit umum daerah di Gorontalo. Rumah sakit yang masuk dalam daftar hasil reviu Kemenkes adalah sebagai berikut:

1. RS MM Dunda Limboto

2. RS Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo

3. RSU Toto Kabila

4. RS Zainal Umar Sidiki

5. RS Bhayangkara Gorontalo

6. RS Iwan Bokings Boalemo

7. RS Tombulilato

8. RS Bunda

“Jadi hasil reviunya RS yang tipe C berdasarkan hasil inputan online hasilnya tidak sesuai,” kata Afriyani.

Hasil reviu inilah yang menjadi dasar BPJS Kesehatan untuk melakukan adendum dalam kerja sama pembayaran klaim.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Afriyani Katili, menjelaskan delapan rumah sakit telah sepakat untuk melakukan penginputan ulang data guna memperbaiki ketidaksesuaian dalam reviu.

“Nanti akan update kembali dan bisa dilihat oleh Kemenkes,” jelasnya.

Dinkes Provinsi Gorontalo juga tengah mengupayakan langkah strategis lainnya, yakni menyusun surat yang akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan dikirimkan ke Kemenkes RI.

Langkah ini diambil sebagai bentuk permintaan agar hasil reviu dapat ditinjau ulang atau diperbaiki sebelum implementasi adendum dilakukan oleh BPJS.

“Hasilnya keluar tanggal 13 Juni kemarin, namun dishare di masing-masing daerah tanggal 24 Juni,” ungkap Afriyani.

Dengan tenggat waktu 14 hari sejak hasil diterima, pihak Dinkes menyadari bahwa waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan koreksi dan negosiasi.

Sementara itu, beberapa rumah sakit telah menerima draf adendum dari masing-masing BPJS cabang dan diwajibkan menandatanganinya paling lambat 1 Juli 2025.

Situasi ini, menurut Dinkes, dapat berujung pada konsekuensi serius bagi masyarakat.

Penurunan kelas rumah sakit akan membuat sejumlah layanan tidak lagi dibiayai BPJS, termasuk pelayanan untuk pasien ginjal.

“Misalnya RS Toto Kabila yang punya layanan untuk penyakit ginjal, kalau misalnya turun dari tipe C ke D, maka tidak bisa melayani. Kalaupun bisa dilayani, maka tidak bisa diklaim oleh BPJS jadi pasien yang bayar,” terang Afriyani.

Ia juga menambahkan bahwa berbagai layanan lain pun terancam bernasib sama.

“Masyarakat bayar sendiri, nah ini dampak-dampak yang kemudian bisa sangat kita rasakan,” lanjutnya.

Afriyani menegaskan bahwa BPJS hanya menjalankan hasil reviu Kemenkes.

Karena itu, langkah perbaikan hanya bisa dilakukan lewat intervensi langsung dari pemerintah daerah kepada Kemenkes.

“Jadi yang bisa dilaksanakan pemerintah daerah tentunya dengan menyampaikan ini ke Kemenkes melalui surat dari Pak Gubernur,” tegasnya.

Kini, harapan besar bergantung pada langkah cepat Pemerintah Provinsi Gorontalo agar rumah sakit-rumah sakit tersebut tetap dapat melayani masyarakat dengan jaminan BPJS sebagaimana mestinya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved