Pendaftaran Sekolah Kedinasan
Dibuka! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025, Cek Syarat Lengkap dan Jadwalnya
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025 resmi dibuka mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025 melalui portal https://daftar-dikdin.bkn.go.id.
TRIBUNGORONTALO.COM –– Kabar gembira bagi para lulusan SMA/SMK sederajat yang bercita-cita menjadi taruna di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025 resmi dibuka mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025 melalui portal https://daftar-dikdin.bkn.go.id.
Pendaftaran ini terbuka untuk formasi Pola Pembibitan (Polbit) Kemenhub dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Program ini menjadi jalur favorit karena tidak hanya menawarkan pendidikan berkualitas, tetapi juga peluang kerja langsung setelah lulus.
Berikut ini syarat pendaftaran sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2025.
Sekolah kedinasan Kemenhub membuka pendaftaran online mulai 29 Juni 2025 hingga 18 Juli 2025 melalui website DIKDIN di https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login.
Pendaftaran tersebut dibuka untuk seleksi calon Taruna formasi Pola Pembibitan (Polbit) Kemenhub dan Polbit Pemerintah Daerah (Pemda).
Setiap peserta wajib memenuhi persyaratan umum dan syarat khusus sesuai program studi yang dipilih.
Di bawah ini daftar syarat umum untuk pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub 2025.
Syarat Umum Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025
- Warga Negara Indonesia;
- Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 September 2025;
- Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna Pola Pembibitan:
-
- Untuk lulusan tahun 2025 dan sebelumnya: memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10) atau 70,00 (skala penilaian 10-100) atau 2,8 (skala penilaian 1-4);
- Untuk lulusan tahun 2025 (yang belum memiliki ijazah): memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100);
- Untuk lulusan tahun 2025 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan
melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah; - Bagi peserta formasi Pola Pembibitan khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4); dan
- Untuk lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/MTU/OPU, tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita minimal 160 cm;
-
- Calon Taruna formasi Orang Asli Papua (OAP) merupakan orang atau suku bangsa yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku asli di Papua;
- Calon Taruna yang memiliki Prestasi di Bidang Riset dan Inovasi, Olahraga dan Seni, serta Organisasi dapat melampirkan bukti penghargaan berupa Piagam/Sertifikat/SK sebagai nilai tambah dalam proses Sipencatar Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2025;
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
- Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Calon Taruna Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes kesehatan);
- Calon Taruna Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes kesehatan);
- Memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna Pola Pembibitan - Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Bersedia menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain: pencurian, mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
- Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan;
- Bersedia dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;
- Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran IV);
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas Calon Taruna SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2025 (bermaterai Rp.10.000,00) yang ditandatangi oleh calon Taruna dan Orang Tua/Wali;
- Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta akibat kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta; dan
- Setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, peserta wajib memenuhi ketentuan tarif layanan akademik dan non akademik yang akan diumumkan lebih lanjut oleh masing - masing Perguruan Tinggi yang dituju.
Dokumen yang Diunggah
- Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, menghadap ke depan, berukuran 4 x 6 cm, dengan ukuran file minimal 120 kb dan maksimal 500 kb, dalam format .jpg;
- KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran file maksimal 500 kb;
- Ijazah SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat beserta lampiran nilainya.
-
- Bagi calon peserta yang belum memperoleh ijazah: Surat Keterangan Lulus (SKL) atau rapor SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII).
- Bagi calon peserta lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing: surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Dokumen diunggah (upload) dengan format PDF ukuran file maksimal 1.000 kb;
- Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menuliskan nama dan NIK pendaftar pada bukti pembayaran (ukuran file maksimal 500 kb dengan format .jpg).
- Piagam atau Sertifikat kejuaraan di bidang Riset dan Inovasi, Olahraga dan Seni Budaya, Organisasi, dan Agama. Dokumen ini diunggah (upload) dengan format pdf ukuran file maksimal 2000 kb.
- Pakta Integritas Calon Taruna SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2025 bermaterai Rp.10.000,00. Template Pakta Integritas dapat dilihat pada lampiran VI Pengumuman ini atau dapat diunduh di laman
https://sipencatar.kemenhub.go.id/template. Dokumen diunggah (upload) dengan format PDF ukuran file maksimal masing-masing 1.000 kb; dan - Khusus formasi OAP: Surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) dari Majelis Rakyat Papua/Papua Barat/Papua Barat Daya/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pendaftaran-Sekolah-Kedinasan-msn.jpg)