Kabar Artis
Nikita Mirzani Mengamuk di Sidang! Bandingkan Diri dengan Hasto hingga Sebut Dakwaan Halusinasi
Nikita yang diborgol dan dikawal ketat oleh petugas kejaksaan, memprotes keras karena tidak diberi kesempatan untuk bicara kepada awak media.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdgjeyrtdhrgtnjh.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak memanas saat artis kontroversial Nikita Mirzani mengamuk dalam persidangan perdananya, Selasa (24/6/2025).
Dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita tidak bisa menahan emosinya.
Nikita yang diborgol dan dikawal ketat oleh petugas kejaksaan, memprotes keras karena tidak diberi kesempatan untuk bicara kepada awak media.
Ia merasa diperlakukan tidak adil, dan bahkan membandingkan dirinya dengan politisi PDIP Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya juga menjadi terdakwa namun tetap bisa menyampaikan pernyataan ke media.
Nikita Mirzani mengamuk karena tak diberikan kesempatan bicara kepada awak media massa oleh pihak Kejaksaan, yang mengawalnya dari ruang sidang sampai ke ruang tahanan.
"Enggak bakal kabur kok, santai aja. Tangan udah diborgol, santai aja. Enggak perlu takut gue ngomong apa. Kayak apa aja. Santai aja lho, gue bukan pembunuh," kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Klaim Jokowi Adalah Hari Mulyono, Ini Respons Roy Suryo!
Bahkan, wanita yang akrab disapa Niki itu membandingkan dirinya dengan terdakwa Hasto Kristianto petinggi Partai PDIP.
"Setop, setop. Saya mau ngomong! Bapak Hasto (mantan anggota DPR RI) aja boleh ngomong, kalian (petugas kejaksaan). Kalau enggak ada apa-apa enggak usah takut. Santai, dari kemarin udah diam lho, tiga bulan," ucapnya dengan nada tinggi.
Saat diberikan kesempatan, Nikita memprotes isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan majelis hakim persidangan.
Niki menyebut sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail tidak pernah aktif menghubungi pelapor, Reza Gladys sampai mempertanyakan proses penahanannya.
"Banyak yang dipotong-potong rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu, isinya Reza yang mengejar sahabat saya, Mail ya. Tidak pernah Mail yang selalu aktif menghubungi Reza, tapi Reza yang menghubungi Mail terus," jelasnya.
"Kenapa saya dan sahabat saya yang ditahan? Saya tidak pernah melakukan tuduhan ini," tambahnya.
Nikita Mirzani menegaskan ia dan Mail sama sekali tidak pernah melakukan pemerasan kepada Reza Gladys, sebelum ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan," ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani Bantah Seluruh Isi Dakwaan
Pemain film Nikita Mirzani membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bantahan itu disampaikan Nikita Mirzani saat sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Dalam persidangan, Nikita Mirzani menyebut dakwaan tersebut sebagai halusinasi dari pelapor, Reza Gladys.
"Ini adalah halusinasi karena banyak sekali (yang tidak sesuai)," kata Nikita Mirzani dihadapan hakim.
Nikita Mirzani membantah telah melakukan tindak pidana pemerasan maupun pencucian uang.
"Saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan JPU, banyak sekali (yang tidak sesuai)," ucap Nikita Mirzani.
Baca juga: Kiesha Alvaro Anak Pasha Ditampar Aktor Terkenal?! Ini Klarifikasi Mengejutkan Dimas Anggara!
Pernyataan Nikita Mirzani itu sempat dipotong Ketua Majelis Hakim, yang menanyakan apakah dirinya telah memahami seluruh isi dakwaan.
Nikita Mirzani menjawab bahwa isi dakwaan tersebut fiktif.
"Isinya kebanyakan fiktif," jawab Nikita Mirzani.
Hakim kemudian menegaskan, "Itu (dakwaan) isinya fiktif atau sama atau apapun, tapi sudah mengerti?"
Nikita Mirzani menegaskan, banyak poin penting yang menurutnya dihilangkan dari dakwaan.
"Isinya banyak yang dihilang-hilangkan," ucap Nikita Mirzani.
Majelis hakim mengingatkan bahwa pembuktian atas dakwaan dapat dilakukan dalam proses eksepsi.
Nikita Mirzani akan membuktikan dakwaan jaksa bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya buktikan," ujar Nikita Mirzani.
Hakim ketua kemudian memberikan kesempatan untuk Nikita Mirzani menyusun eksepsi atau nota keberatan.
Nikita Mirzani akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan karena banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," kata Nikita Mirzani.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi digelar Selasa (2/7/2025).
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Profil Danial Ibrahim Kadispora Provinsi Gorontalo, Mantan Aktivis Pejuang Reformasi
Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan oleh Reza Gladys.
Menurut laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza Gladys saat siaran langsung di TikTok.
Saat ini Nikita Mirzani mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Mail dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.