Minggu, 22 Maret 2026

Kabar Artis

Nikita Mirzani Mengamuk di Sidang! Bandingkan Diri dengan Hasto hingga Sebut Dakwaan Halusinasi

Nikita yang diborgol dan dikawal ketat oleh petugas kejaksaan, memprotes keras karena tidak diberi kesempatan untuk bicara kepada awak media.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Nikita Mirzani Mengamuk di Sidang! Bandingkan Diri dengan Hasto hingga Sebut Dakwaan Halusinasi
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita tidak bisa menahan emosinya. 

Bantahan itu disampaikan Nikita Mirzani saat sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Dalam persidangan, Nikita Mirzani menyebut dakwaan tersebut sebagai halusinasi dari pelapor, Reza Gladys.

"Ini adalah halusinasi karena banyak sekali (yang tidak sesuai)," kata Nikita Mirzani dihadapan hakim.

Nikita Mirzani membantah telah melakukan tindak pidana pemerasan maupun pencucian uang.

"Saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan JPU, banyak sekali (yang tidak sesuai)," ucap Nikita Mirzani.

Baca juga: Kiesha Alvaro Anak Pasha Ditampar Aktor Terkenal?! Ini Klarifikasi Mengejutkan Dimas Anggara!

Pernyataan Nikita Mirzani itu sempat dipotong Ketua Majelis Hakim, yang menanyakan apakah dirinya telah memahami seluruh isi dakwaan.

Nikita Mirzani menjawab bahwa isi dakwaan tersebut fiktif.

"Isinya kebanyakan fiktif," jawab Nikita Mirzani.

Hakim kemudian menegaskan, "Itu (dakwaan) isinya fiktif atau sama atau apapun, tapi sudah mengerti?"

Nikita Mirzani menegaskan, banyak poin penting yang menurutnya dihilangkan dari dakwaan.

"Isinya banyak yang dihilang-hilangkan," ucap Nikita Mirzani.

Majelis hakim mengingatkan bahwa pembuktian atas dakwaan dapat dilakukan dalam proses eksepsi.

Nikita Mirzani akan membuktikan dakwaan jaksa bahwa dirinya tidak bersalah.

"Saya buktikan," ujar Nikita Mirzani.

Hakim ketua kemudian memberikan kesempatan untuk Nikita Mirzani menyusun eksepsi atau nota keberatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved