Tipikor Perjadin Kota Gorontalo
Kejati Gorontalo Geledah Kantor BSG Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah kantor Bank SulutGo (BSG) pada Rabu (25/6/2025).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-Kejati-Gorontalo-saat-menggeledah-kantor-Bank-SulutGo-BSG.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah kantor Bank SulutGo (BSG) pada Rabu (25/6/2025).
Tepat pukul 09.00 Wita, tim penyidik Kejati memeriksa sejumlah dokumen dari beberapa ruangan.
Mereka mencari dokumen yang menjadi bukti aliran dana dari kegiatan perjalanan dinas (perjadin).
Tumpukan berkas berhasil diamankan untuk dijadikan bahan pemeriksaan lanjutan.
Hingga pukul 10.51 Wita, aktivitas pemeriksaan intensif masih berlangsung di Kantor BSG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, membenarkan rencana penggeledahan itu.
Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.
Kata dia, langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menyasar ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo dan berhasil menyita ribuan dokumen terkait.
Kejati Gorontalo juga menyambangi rumah pribadi eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, di Jalan Apel I, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Sekitar pukul 10.30 Wita, sejumlah petugas berseragam dari Kejati Gorontalo, dengan pengawalan ketat, menyambangi rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut.
Kedatangan mereka memicu perhatian warga sekitar yang mulai berkerumun dari kejauhan, menyaksikan langsung aksi hukum yang jarang terjadi di lingkungan mereka.
Rumah yang menjadi target utama itu tampak sepi. Marten Taha, tokoh yang pernah menjabat wali kota dua periode, dikabarkan tidak berada di lokasi.
Tidak terlihat aktivitas di dalam rumah, bahkan tidak ada petugas atau penjagaan dari pihak keluarga.
Kejati bicara potensi panggil Wali Kota Gorontalo
Kejaksaan Tinggi (Kejati) berbicara potensi memanggil Wali Kota Gorontalo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin).
Namun sebelum itu, Kejati masih memeriksa sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dari Kantor Wali Kota Gorontalo hari ini, Selasa (24/6/2025).
Diketahui Kejati menyita alat-alat bukti berupa enam karung berkas, dua koper, dan tiga CPU komputer.
Selanjutnya Kejati akan memanggil pihak-pihak berwenang yang berkaitan langsung dengan dokumen yang disita Kejati.
"Mungkin dalam waktu dekat sembari mempelajari dokumen-dokumen dari penyidik, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk bisa menjelaskan dokumen-dokumen yang kami sita hari ini," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nur Surya kepada wartawan, Selasa.
Nur Surya pun tak menutup kemungkinan bakal memanggil Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Eks Wali Kota Gorontalo Marten Taha juga bisa kembali diundang.
"Bisa jadi kepala daerah sebelumnya ataupun kepala daerah yang sekarang, kita melihat kebutuhan dari kawan-kawan penyidik," tuturnya.
Menurut Nur Surya, penyidik Kejati tengah mencari alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana perjadin.
"Yang jelas penyidik mengungkap atau mencari tahu alat bukti, alat bukti apa yang bisa untuk diperoleh untuk mengungkap secara jelas kasus ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyita sejumlah dokumen alat bukti dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo oleh penyidik Kejati Gorontalo ini berlangsung selama lima jam pada Selasa (24/6/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nur Surya, menjelaskan penggeledahan berdasarkan SOP dan hukum acara berlaku.
"Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari alat bukti lain terkait dengan dokumen ataupun yang ada di elektronik seperti di CPU komputer," ungkap Nur Surya kepada wartawan, Selasa.
Ia menjelaskan Kejati saat ini memerlukan informasi lengkap dari dokumen-dokumen.
"Dan tadi lebih kurang 5 jam tim penyidik, saya selaku Aspidsus membawa tim bersama koordinator dan staf lainnya telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen SP2D, SPJ, dan bukti-bukti lain yang dinilai cukup mendukung pembuktian perkara yang kini naik ke tahap penyidikan.
"Cukup banyak tadi dokumen. Berapa kode tadi dan termasuk juga elektronik CPU komputer dibawa sebanyak tiga unit," tambahnya.
Pantauan TribunGorontalo.com di lokasi, total ada enam karung berkas-berkas dan dua koper yang dibawa oleh penyidik Kejati Gorontalo.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo serta gudang berkas lama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.