Jumat, 20 Maret 2026

Berita Gorontalo

Jutaan Peserta BPJS Tanggungan Pemerintah Dinonaktifkan Kemensos, Berapa di Gorontalo?

Di tengah ramainya pemberitaan tentang penonaktifan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara nasional, Pemerin

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jutaan Peserta BPJS Tanggungan Pemerintah Dinonaktifkan Kemensos, Berapa di Gorontalo?
KOMPAS.COM
KARTU JKN - Kartu Indonesia Sehat. BPJS Kesehatan menanggapi soal kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Di tengah ramainya pemberitaan tentang penonaktifan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara nasional, Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan layanan BPJS di wilayahnya tetap aman dan terkendali.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, saat ditemui TribunGorontalo.com pada Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, Gorontalo memiliki sistem pembiayaan jaminan kesehatan yang solid berkat kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menanggung peserta yang tidak lagi dibiayai oleh pusat.

“Kita sudah komitmen berapa jumlahnya dan mengalokasikannya dalam APBD,” kata Sukril.

Rp 40–45 Miliar per Tahun dari APBD

Sukril menyebut, pemerintah daerah menanggung segmen peserta BPJS yang tidak masuk dalam kategori penerima upah (seperti ASN dan pekerja swasta) maupun peserta PBI yang dibiayai pusat.

Untuk itu, Pemprov Gorontalo mengalokasikan anggaran antara Rp 40 hingga Rp 45 miliar setiap tahun.

“Nah, yang tidak tercover di kategori pusat itulah yang ditanggung pemerintah daerah,” tambahnya.

Dengan mekanisme ini, Pemprov Gorontalo mengklaim bahwa layanan BPJS tetap berjalan normal meski di tingkat nasional terjadi penonaktifan massal peserta.

“Nggak masalah, itu sudah dianggarkan karena sudah MoU,” tegas Sukril.

Terkait penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN oleh pemerintah pusat, Sukril menilai langkah itu merupakan bagian dari pemutakhiran dan validasi data.

Ia meyakini bahwa evaluasi dilakukan untuk menghapus peserta yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti warga yang pindah, meninggal dunia, atau tidak lagi tergolong miskin.

“Mungkin pusat melihat ada yang sudah tidak berhak menerima, jadi datanya harus di-update,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Gorontalo belum memiliki data pasti berapa banyak warga di daerahnya yang terdampak kebijakan tersebut.

Fokus pemerintah daerah saat ini adalah memastikan peserta yang menjadi tanggung jawabnya tetap terlindungi.

Kepesertaan BPJS di Gorontalo Tembus 97 Persen

Dari sisi cakupan, Gorontalo menunjukkan angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang cukup tinggi.

Berdasarkan data per 1 Desember 2024, jumlah penduduk Gorontalo tercatat 1.250.960 jiwa, dan sebanyak 1.218.810 jiwa di antaranya telah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan — atau setara 97,43 persen.

“Kalau nasional katanya 98 persen, kita sedang menuju ke sana,” ujar Sukril.

Dukungan terhadap layanan BPJS di Gorontalo juga ditunjang oleh fasilitas kesehatan yang cukup memadai.

Tercatat, 156 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 22 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di seluruh provinsi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Meski Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo dan Dinas Sosial Provinsi belum memberikan pernyataan resmi terkait dampak kebijakan pusat, Pemerintah Provinsi tetap optimistis pelayanan kesehatan di daerah akan terus berjalan tanpa hambatan berarti.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved