BSU 2025
Belum Terima BSU 2025? Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah dicairkan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNGORONTALO.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah dicairkan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan saat ini sedang berlangsung.
Sejumlah warga telah menerima bantuan sebesar Rp600 ribu ini.
Hal ini terlihat di unggahan media sosial X (Twitter) pada Selasa (24/6/2025).
Banyak warganet bergembira karena BSU 2025 sudah masuk ke rekening pribadi mereka.
Namun tidak sedikit yang mengaku belum mendapatkan notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BSU 2025.
BSU 2025 melalui beberapa tahapan verifikasi. Hanya mereka dinyatakan lolos verifikasi sebagai kriteria penerima yang mendapatkan bantuan satu ini.
Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, terdapat beberapa faktor umum yang menyebabkan pekerja tidak menerima BSU 2025. Berikut lima penyebab utamanya:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
BSU 2025 hanya ditujukan kepada pekerja dengan status WNI.
Mereka wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang sah dan terdaftar di Dukcapil.
Tanpa validasi ini, pekerja otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.
2. Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Salah satu syarat penting untuk menerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Pekerja yang menunggak iuran atau tidak tercatat aktif hingga batas waktu tersebut akan dinyatakan tidak layak menerima bantuan.
3. Penghasilan Melebihi Rp3,5 Juta atau UMP/UMSK Setempat
BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pekerja dengan gaji di atas batas tersebut otomatis gugur dari daftar penerima.
4. Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri tidak berhak menerima BSU. Program ini secara khusus menyasar pekerja sektor swasta dan informal yang terdampak ekonomi.
5. Telah Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun yang sama.
Kebijakan ini dibuat untuk menghindari tumpang tindih bantuan pemerintah.
Apabila Anda termasuk dalam salah satu kelompok di atas, maka dipastikan tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.
Cara Mengatasi Gagal Lolos Verifikasi BSU 2025
Jika Anda merasa telah memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 namun tidak lolos verifikasi BSU 2025, beberapa langkah bisa dilakukan:
Perbaikan Data via Sistem SIPP
Perusahaan dapat memperbarui atau memperbaiki data pekerja melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan seluruh data seperti NIK, nama lengkap, nomor handphone, dan rekening bank sudah benar.
Kemudian ajukan Pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang mengalami kendala meski data sudah sesuai dapat mengajukan pengaduan melalui layanan pelanggan BPJS.
Saluran pengaduan dapat diakses secara daring di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ketentuan dan Tujuan BSU 2025
Sebagai informasi, BSU 2025 disalurkan satu kali dengan total nominal Rp600.000 (Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yaitu Juni dan Juli).
Bantuan ini menyasar pekerja sektor formal, termasuk guru honorer, karyawan pabrik, hingga buruh industri padat karya.
Tujuan utama program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan tekanan inflasi.
Cek Status BSU di Situs Resmi
Pekerja dapat mengecek status pencairan BSU melalui laman resmi:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Apabila mendapatkan hasil yang berbeda saat pengecekan, disarankan melakukan pengecekan ulang dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
Selalu waspadai situs palsu dan informasi tidak valid yang beredar di media sosial.
Pastikan Anda hanya merujuk pada sumber resmi dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Agar bantuan BSU 2025 sebesar Rp600.000 dapat dicairkan tanpa hambatan, pastikan data Anda sudah benar, status kepesertaan aktif, dan tidak menerima bantuan sosial lain.
(TribunGorontalo.com/Tribun-Manado.co.id/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.