BSU 2025
Tak Semua Pekerja Dapat BSU 2025, Ini 5 Golongan yang Dipastikan Tidak Dapat Bantuan
Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Anda gagal cair? mungkin karena anda masuk dalam kriteria golongan pekerja yang tidak dapat bantuan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Anda gagal cair?
Mungkin ini adalah penyebabnya BSU gagal cair.
Salah satunya Anda masuk dalam kriteria golongan pekerja yang tidak dapat bantuan.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025 bagi para pekerja dan guru honorer sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional.
Meski ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah, tidak semua pekerja berhak menerima BSU 2025.
Baca juga: Jemaah Haji Wafat Atau Cacat Akan Dapat Asuransi, Ini Cara Klaim dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
BSU 2025 disalurkan sebesar Rp600.000 per penerima untuk periode Juni–Juli 2025, dengan skema pembayaran sekaligus ke rekening masing-masing penerima.
Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, ada lima kategori pekerja yang tidak bisa dapat BSU 2025, meski masih aktif bekerja.
Berikut ini 5 golongan pekerja yang tidak dapat menerima BSU 2025:
- Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan
BSU 2025 hanya ditujukan bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta. Jika gaji melebihi angka ini, maka otomatis tidak memenuhi kriteria penerima BSU 2025. - Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
Kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025 menjadi syarat mutlak penerima BSU 2025. Pekerja yang tidak aktif hingga tanggal tersebut, otomatis gugur. - Pekerja yang baru mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan setelah tenggat 30 April 2025 tidak diakui dalam validasi BSU 2025, sehingga tidak termasuk dalam daftar penerima. - Pekerja yang telah menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan)
Pekerja penerima bantuan lain dari pemerintah seperti PKH tidak bisa menerima BSU 2025 untuk menghindari tumpang tindih bantuan. - Pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia (non-WNI)
Hanya WNI yang dibuktikan dengan NIK sah yang bisa mendapatkan BSU 2025. Pekerja asing tidak termasuk dalam sasaran program ini.
Cek Status Penerima BSU 2025
Baca juga: iPhone 15 Pro Max Blue Titanium Turun Harga Rp 12 Juta Awal Juli 2025, Cek Harganya Sekarang
Pekerja yang merasa memenuhi syarat dapat mengecek status penerimaan BSU 2025 secara online.
Adapun cara cek penerima BSU 2025 secara online dapat melalui situs resmi Kemnaker: https://kemnaker.go.id atau situs BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika tidak terdaftar padahal merasa memenuhi semua kriteria, pekerja dapat berkonsultasi dengan HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan masing-masing.
Program BSU 2025 sendiri ditargetkan menyasar 17,3 juta pekerja dan guru honorer, dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun.
Pemerintah berharap BSU 2025 ini dapat mendorong stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.