Berita Viral
Dinda Mahasiswi OKU Kaget Terima Transferan Rp 1,2 Miliar, Kini Jadi Saksi Kasus Suap
Dinda, mahasiswi dari Ogan Komering Ulu (OKU) kaget bukan kepalang saat dirinya menerima transferan uang Rp 1,2 miliar.
TRIBUNGORONTALO.COM – Dinda, mahasiswi dari Ogan Komering Ulu (OKU) kaget bukan kepalang saat dirinya menerima transferan uang Rp 1,2 miliar.
Dinda mulanya tidak curiga karena ia mengira uang itu merupakan pembayaran atas jasanya.
Diketahui, Dinda juga bekerja sebagai biro konsultan perpajakan.
Namun Dinda baru mengetahui bahwa uang itu bukan miliknya setelah dirinya diminta oleh seseorang untuk mencairkan dana itu.
Enggan terseret lebih jauh, Dinda pun menceritakan apa yang dialaminya ke awak media serta melaporkannya ke KPK.
Mahasiswi semester akhir itu menduga jika uang miliaran tersebut adalah uang korupsi.
Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus suap proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/6/2025).
Mereka menangkap enam tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Mengetahui kondisi itu, Dinda lantas menceritakan kejadian itu kepada media sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar, pada Kamis (19/6/2025) malam.
Mahasiswa Fakultas Hukum itu awalnya menjelaskan hubungan dirinya dengan satu di antara tersangka, Pablo.
Dinda diketahui bekerja di biro konsultan perpajakan dan kebetulan mengurus masalah pajak perusahaan yang dikelola Pablo.
Dua hari setelah OTT, dia diminta mencairkan uang Rp1,2 miliar yang terkirim ke rekening atas namanya.
Dinda mengaku memang membuat rekening yang khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya sebagai konsultasi perpajakan.
Baca juga: Sosok Burhanudin Nihe Kades Modelomo Gorontalo, Dulu Pernah Bermain untuk Persik Kediri hingga PSIS
"Rekening ini biasanya digunakan untuk berbagai transaksi finansial yang jumlahnya kecil–kecil seperti pembayaran upah jasa sebagai konsultan dan pembelian ATK," kata Dinda, dikutip dari Sripoku.com, Jumat (20/6/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.