Berita Kota Gorontalo
BREAKING NEWS: Pemuda Kota Gorontalo Ditangkap Polisi usai 2 Kali Bobol Rumah Mantan Majikan
Al Muhajirin Adja (27) ditangkap setelah ketahuan mencuri rumah di Kota Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Al-muhajirin-adja.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Al Muhajirin Adja (27) ditangkap setelah ketahuan mencuri rumah di Kota Gorontalo.
Pemuda asal Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo ini diamankan oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Dungingi.
Muhajirin membobol rumah mantan majikannya itu pada Sabtu (14/6/2025).
Ia berhasil membawa kabur perhiasan emas dan laptop milik korban bernama Anto.
Kronologi
Aksi Muhajirin pertama kali diketahui oleh Titi, asisten rumah tangga korban.
Saat memasuki rumah, Titi mendapati pintu rumah tidak tertutup rapat.
Ia lantas menghubungi pemilik rumah, Anto, dosen asal Pulubala, Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kala itu, Anto tidak berada di rumah. Sehingga Titi menghubungi Anto melalui panggilan video (video call).
Anto langsung menyadari bahwa rumahnya dibobol maling.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, sejumlah barang berharga Anto telah hilang, sebagai berikut:
- 1 kalung emas seberat 4 gram
- 1 pasang anting emas 2 gram
- 2 cincin emas masing-masing 2 gram
- 1 gelang emas 3 gram
- 1 laptop merek Acer senilai Rp7 juta
- 1 unit handphone
Adapun total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku pencurian mengarah pada satu orang.
Adalah Al Muhajirin Adja. Pria yang pernah bekerja di rumah korban. Namun pelaku sudah lama putus kontrak.
Meski begitu, pelaku dan korban masih intens berkomunikasi jarak jauh.
Setelah mengetahui rumah korban kosong, Al Mihajirin langsung melancarkan aksinya.
Ia masuk ke dalam rumah melalui celah plafon kecil di sisi bangunan.
Al Muhajirin yang sudah mengetahui struktur rumah tentu sangat mudah menyelinap masuk.
Pria berusia 27 tahun itu memanjat dinding dan naik ke atas plafon. Ia kemudian meloncat di toilet dan menuju kamar korban.
Baca juga: Rumah Guru Lombongo Gorontalo Dibobol Maling di Siang Bolong, Laptop hingga Kacang Goreng Raib
Setelah menggasak barang-barang berharga, pelaku keluar rumah melewati jalur yang sama.
Al Muhajirin pun tidak langsung tertangkap.
Polisi baru mendapat petunjuk ketika mendapat informasi handphone VIVO Y19 milik korban terjual di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.
"Tim Rajawali bergerak cepat dan berhasil melacak barang itu hingga ke tangan seorang pembeli bernama Hardi, yang mengaku membeli dari seseorang bernama Aldi," kata Akmal seperti dikutip TribunGorontalo.com melalui keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).
Usai mengetahui alamat penjual hanphone korban, polisi kemudian mengamankan Aldi pada Selasa (17/6/2025).
Saat diinterogasi, Aldi mengaku membeli handphone korban di marketplace Facebook bernama Ikel Ahmad.
Namun Aldi tidak mengetahui alamat pasti penjual tersebut. Polisi melanjutkan pencarian terhadap pelaku utama.
Al Muhajirin kemudian ditangkap polisi di indekos di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (18/6/2025).
Kamar yang ditinggali Muhajirin digeledah polisi.
Muhajirin tidak mampu mengelak ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 laptop merek Acer warna putih milik korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Komisioner KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Skywave. Kendaraan produksi Suzuki itu dibeli dari hasil penjualan emas.
Ada pula 5 unit handphone berbagai merek, 3 buah gelang logam kuningan, serta 1 nota pembelian cincin emas 1.910 gram.
Dari hasil penyelidikan, pelaku rupanya sudah dua kali mencuri rumah Anto.
"Pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di rumah tersebut. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat plafon rumah," terang Akmal.
"Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.