Bantuan Subsidi Upah

Cara Lapor Jika BSU 2025 Belum Cair ke Rekening! Berikut Langkahnya

Banyak pekerja yang mulai resah karena Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang dijanjikan pemerintah paling lambat cair pada minggu kedua Juni 2025 ini b

Editor: Wawan Akuba
TribunNews
GALAU BSU -- Apa yang harus dilakukan saat BSU yang dijanjikan cair minggu ke dua Juni 2025 belum cair? 

TRIBUNGORONTALO.COM – Banyak pekerja yang mulai resah karena Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang dijanjikan pemerintah paling lambat cair pada minggu kedua Juni 2025 ini belum juga diterima.

Jika Anda termasuk salah satu penerima manfaat BSU 2025 yang dananya belum juga cair, Anda bisa segera mengajukan laporan pengaduan.

BSU adalah program pemerintah untuk membantu pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Syarat lainnya, pekerja bukan ASN atau anggota TNI/Polri, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 (untuk kategori Pekerja Penerima Upah).

Cara Melapor BSU 2025 Belum Cair

Jika Anda sudah memastikan diri sebagai penerima manfaat BSU 2025 dan dana belum cair, Anda bisa membuat pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Anda sudah memperbarui rekening dan status di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sudah di tahap verifikasi dan validasi.

Berikut cara-cara untuk membuat pengaduan:

1. Melalui Call Center 175

Anda bisa menghubungi Call Center 175 BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti langkah-langkah berikut:

Tekan kode daerah diikuti dengan nomor 175 dari telepon atau ponsel (contoh: 021175 untuk Jakarta).

Dengarkan pesan suara otomatis sampai selesai, lalu tekan 0 untuk berbicara dengan operator.

Tunggu hingga operator menyapa, lalu sampaikan keluhan Anda.

Sebelum menelepon, pastikan pulsa telepon Anda cukup. Siapkan juga nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan atau NIK Anda, karena operator kemungkinan akan menanyakannya.

2. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Cara lain adalah dengan mengajukan pengaduan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Langkah-langkahnya mudah:

Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel Anda.

Pada halaman utama, pilih menu "Pengaduan".

Pilih jenis pengaduan yang sesuai dengan topik BSU, lalu submit pengaduan Anda.

Anda bisa memantau riwayat pengaduan dengan mengklik "Riwayat Pengaduan" setelah memencet menu "Pengaduan", lalu klik "Detail Pengaduan" untuk melihat status pengaduan Anda.

Selain dua cara di atas, Anda juga bisa mencoba bertanya melalui kolom komentar di media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, perlu diingat bahwa cara ini tidak selalu mendapatkan balasan langsung dari admin medsos.

Berikut adalah akun media sosial resmi yang bisa Anda coba hubungi:

BPJS Ketenagakerjaan:Instagram: bpjs.ketenagakerjaan

Facebook: BPJS Ketenagakerjaan

Twitter/X: BPJSTKInfo

Youtube: BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan:Instagram: kemnaker

TikTok: kemnaker

Twitter/X: KemnakerRI

Youtube: KemnakerRI

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved