Jumat, 6 Maret 2026

Pemkab

Dinsos Kabupaten Gorontalo Ungkap Alasan Bantuan Rumah Tersalurkan, Rupanya Terkendala Dokumen

Pemerintah Kabupaten Gorontalo belum menyalurkan bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak angin puting beliung di Kecamatan Telaga Biru dan wilaya

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Dinsos Kabupaten Gorontalo Ungkap Alasan Bantuan Rumah Tersalurkan, Rupanya Terkendala Dokumen
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
BANTUAN RUMAH - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Titi Nur bersama kepala bidangnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (13/6/2025). Titi mengatakan terdapat 96 rumah akan mendapatkan bantuan BBR namun masih terkendala administrasi. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ Arianto Panambang). 

‎TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo belum menyalurkan bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak angin puting beliung di Kecamatan Telaga Biru dan wilayah lain.

‎Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Titi Nur, menjelaskan bahwa proses asesmen dari Kementerian Sosial (Kemensos) telah selesai.

Hanya saja, data rumah warga terdampak bencana belum terkumpul sepenuhnya karena sejumlah warga tidak memenuhi persyaratan administrasi.

‎“Alhamdulillah, tim dari Kemensos sudah datang meninjau langsung dan melakukan asesmen terhadap rumah-rumah yang terdampak. Data sudah kami usulkan, tapi bantuan ini hanya bisa diberikan jika data yang diajukan benar-benar akurat,” ujar Titi Nur kepada TribunGorontalo.com, Jumat (13/6/2025).

‎Ia membeberkan satu kendala yang dihadapi adalah kepemilikan rumah dan tanah.

‎“Ada warga yang tinggal di rumah orang lain atau rumah milik keluarga, sehingga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Ini yang menyebabkan proses verifikasi dari pusat menjadi terhambat,” katanya.

Baca juga: Profil Iptu Ismet Ishak, Kapolsek Tapa Gorontalo Pernah Viral karena Bangun Desa Terpencil

‎‎Adapun syarat-syarat administrasi yang wajib dilengkapi oleh calon penerima bantuan antara lain:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Surat Keterangan Kepemilikan Lahan;
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Membangun Rumah.

‎“Jika semua dokumen lengkap, akan kami kirimkan ke Direktur PSKBA Kemensos. Bantuan disalurkan dalam bentuk cash transfer langsung ke rekening masing-masing penerima,” jelas Titi.

‎Menurut data Dinas Sosial, total 96 rumah dari lima kecamatan di Kabupaten Gorontalo terverifikasi akan menerima Bantuan Bangunan Rumah (BBR). Wilayah tersebut termasuk Kecamatan Telaga Biru, Telaga, Tibawa, Tilango, dan Batudaa.

‎“Nominal bantuannya menyesuaikan tingkat kerusakan. Rumah yang rusak berat tentu akan menerima lebih banyak dibanding rumah yang rusaknya ringan,” ungkapnya.



‎Selain bantuan untuk rumah, Pemkab Gorontalo disebut mempertimbangkan bantuan bagi warga yang usahanya ikut terdampak, seperti pemilik kios atau warung.

‎Namun hingga kini belum ada laporan resmi dari warga terkait kerusakan usaha mereka.

‎“Pertama-tama kami mohon maaf kepada masyarakat terdampak karena bantuan ini memang agak terlambat. Tapi kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi agar segera tersalurkan,” ucap Titi.

‎“Kalau semuanya sudah lengkap, insya Allah akan segera dicairkan. Kami pastikan proses ini terus kami kawal agar warga bisa segera menerima bantuan,” pungkasnya. (Adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved