Jumat, 20 Maret 2026

Berita Nasional

Pemerintah Jakarta Buat Aturan Baru Bagi Perokok: Jika Melanggar Dikenai Denda Rp600 Ribu

Kebijakan tersebut ditujukan kepada perokok di lingkungan daerah Jakarta. Jika melanggar, maka perokok itu bakal didenda sebesar Rp250 ribu.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Pemerintah Jakarta Buat Aturan Baru Bagi Perokok: Jika Melanggar Dikenai Denda Rp600 Ribu
Alex Suban/Alex Suban
ATURAN PEROKOK - Ilustrasi Jakarta. Jakarta kini menerapkan kebijakan bagi perokok yakni di denda Rp600 ribu jika kedapatan merokok di area terlarang. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Jakarta saat ini telah mengimplementasi satu kebijakan.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada perokok di lingkungan daerah Jakarta.

Jika melanggar, maka perokok itu bakal didenda sebesar Rp250 ribu.

Dilansir dari TribunManado.co.id, hal ini sebagai upaya pemerintah Jakarta dalam menertibkan perilaku merokok sembarangan di ruang publik.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), warga yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang akan dikenai denda sebesar Rp250.000.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Pesan Tiket Konser BLACKPINK Via Online Dibuka, Cek Cara Pesannya

Ranperda ini disusun sebagai langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Kawasan yang termasuk dalam kategori tanpa rokok mencakup fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik tertentu.

Aturan denda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, dikutip Antara, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Viral di Medsos, Indonesia Akan Alami Salju di Tahun 2026, Ini Tanggapan BMKG

Selain itu, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta sebesar Rp 50 juta.

Sementara pelanggaran pada larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1 juta.

Warga yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah juga akan didenda Rp 1 juta. 

Sedangkan pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: iPhone 13 Pro hingga Galaxy Z Fold 3 Ditawarkan KPK, Harga HP Cuma Dari Rp 600 Ribuan

"Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa rokok," kata Ani.

Selanjutnya, ranperda juga mengatur area kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga.

"Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut," kata Ani.

Kawasan tanpa merokok lainnya, yaitu tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin-izin keramaian dengan batas wilayah kucuran air dari atap paling luar.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces 12 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Keempat area ini wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. 

Adapun kriteria tempat khusus merokok ini berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, jauh dari pintu keluar ataupun pintu masuk yang ramai menjadi lalu lalang orang.

Adapun DKI Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua.

Sementara itu, saat ini sudah terdapat 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

Di sisi lain, merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces 12 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Jika Ranperda ini disahkan, penegakan aturan akan melibatkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan dinas terkait.

Warga yang melanggar ketentuan larangan merokok di area-area tersebut tak hanya akan ditegur, tetapi juga langsung dikenai sanksi administratif berupa denda.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menurunkan angka perokok aktif, serta menekan paparan asap rokok terhadap non-perokok yang kerap menjadi korban perokok pasif.

Dengan aturan ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan disiplin dalam merokok, serta mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok demi kenyamanan bersama. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved