Berita Viral
Mahasiswi Sulsel Dipolisikan usai Beli Tisu Pakai Uang Palsu di Kios, Punya Alat Cetak Sendiri
Pihak kepolisian Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan mahasiswi berinisial ST (19).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/uang-palsu-di-Desa-Gabus-Kecamatan-Ngrampal-Sragen.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pihak kepolisian Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan mahasiswi berinisial ST (19).
Melansir dari Kompas.com, wanita asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja itu terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu.
ST diduga sempat menggunakan uang palsu untuk berbelanja di kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Rabu (4/6/2025). Artinya, sekitar lima hari ST diperiksa polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, ST sudah kembali ke rumahnya pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Setelah melalui pemeriksaan awal dan sejumlah pertimbangan hukum, yang bersangkutan kami kembalikan pada keluarganya, namun proses hukum tetap berjalan,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025) pagi.
Kronologi Kejadian
Iptu Sahrir mengatakan, kasus ini bermula ketika ST membeli sebungkus tisu seharga Rp13.000 di Kios Rezky menggunakan uang pecahan Rp100.000.
Ia menerima kembalian sebesar Rp87.000.
Tak lama berselang, ST kembali ke kios tersebut dan menukarkan selembar uang Rp100.000 dengan dua lembar pecahan Rp50.000.
Pemilik kios pun curiga.
“Saat curiga, pemilik kios bernama Widawaty Uni membandingkan uang yang diterima dari ST dengan uang milik pribadinya.
Kedua lembar uang Rp100.000 yang digunakan ST tampak berbeda dan diduga kuat palsu, sehingga pemilik kios melaporkan hal tersebut ke polisi,” ujarnya.
Cetak Uang Palsu di Kamar Kos
Menurut Sahrir, dari hasil interogasi awal, ST mengakui telah mencetak dua lembar uang palsu menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya.
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal ST, yakni di sebuah kos-kosan di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Kami menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu,” kata Sahrir.
“Modusnya masih sederhana, tetapi tetap merupakan pelanggaran hukum karena berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang,” ujarnya lagi.