Cara Update Rekening untuk Cairkan BSU 2025 Rp 600.000: Harus BRI, BNI, BTN, BSI atau Bank Mandiri
Dengan demikian, calon penerima yang belum memiliki rekening BRI, BNI, BTN, BSI dan Bank Mandiri bisa membuka rekening terlebih dahulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-buku-tabungan-rekening-Bank-Mandiri.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tengah dalam proses pencairan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BSU sebesar Rp 600.000 tersebut akan dikirim langsung ke rekening pekerja dengan gaji maksimal Rp 3.500.000.
Maka dari itu, calon penerima BSU Rp 600.000 harus menyetorkan nomor rekening bank HIMBARA.
Adapun yang termasuk ke dalam Bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, BSI dan Bank Mandiri.
Simak cara update rekening penerima BSU di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Dengan demikian, calon penerima yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA bisa membuka rekening terlebih dahulu.
Bantuan ini sebesar Rp300.000 masing-masing untuk bulan Juni dan Juli, namun akan disalurkan sebesar Rp600.000 sekaligus pada bulan Juni.
Bagi pemilik rekening HIMBARA dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU, dapat melakukan update rekening dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut ini.
Cara Update Data Rekening Penerima BSU 2025
- Bagi pekerja yang memenuhi syarat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU terlebih dahulu
- Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email
- Klik "Lanjutkan"
- Tunggu sistem memvalidasi data Anda
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU namun data belum valid/tidak lengkap, maka Anda harus melakukan pembaruan informasi rekening HIMBARA dengan mengisi nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening. Pastikan rekening tersebut benar dan masih aktif
- Setelah melakukan pembaruan rekening, Anda dapat mengecek status penerimaan BSU secara berkala.
Baca juga: Resmi Disalurkan! BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Pekerja, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut ini syarat penerima BSU 2025 menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK yang tercatat dalam sistem kependudukan
- Harus terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas angka tersebut tetap bisa menerima BSU, selama memenuhi ketentuan tambahan yang ditetapkan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos lainnya saat BSU disalurkan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.