Sabtu, 21 Maret 2026

Berita Nasional

Paul Finsen Desak Presiden Prabowo Turun Tangan: Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Tambang

Kali ini, suara keras datang dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Paul Finsen Desak Presiden Prabowo Turun Tangan: Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Tambang
dok. Istimewa
BERITA NASIONAL-Paul Finsen Desak Presiden Prabowo Turun Tangan. Dalam pernyataannya yang dikutip dari TribunSorong.com, Senin (9/6/2025), Paul menyebut ada indikasi kuat bahwa oknum berpangkat tinggi berada di balik eksploitasi tambang di wilayah konservasi Raja Ampat. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kian memanas. Kali ini, suara keras datang dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, yang menuntut Presiden Prabowo Subianto turun langsung menangani persoalan tambang yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari TribunSorong.com, Senin (9/6/2025), Paul menyebut ada indikasi kuat bahwa oknum berpangkat tinggi berada di balik eksploitasi tambang di wilayah konservasi Raja Ampat.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak," tegasnya, dikutip dari TribunSorong.com, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, ia menduga, ada pihak-pihak yang bermain di balik keberadaan tambang-tambang tersebut.

Mereka adalah sosok yang kuat dan memiliki pangkat.

Oleh karenanya, Paul Finsen menegaskan, negara harus hadir dalam penyelesaian polemik tambang di Raja Ampat.

"Yang bermain di balik tambang ini adalah orang-orang kuat, berpangkat tinggi," tegasnya.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang," tambah Paul Finsen.

Baca juga: Warga Diminta Rp 15 Ribu per Kantong Daging Kurban, Alasannya Biaya Potong

Baca juga: 178 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Mayoritas Karena Jantung

Jangan salahkan kepala daerah

Paul Finsen dalam kesempatannya turun menyoroti peran para kepala daerah di tanah Papua.

Ia mengungkit terkait perizinan tambang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Di atas kertas, pihak yang berwenang memberikan izin tambang adalah pemerintahan pusat, bukan pemerintah daerah.

“Jangan salahkan pemerintah daerah. Perizinan tambang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat."

"Jadi, tanggung jawab ada di Jakarta, bukan di Sorong atau Waisai," katanya.

Paul Finsen kemudian menilai, tambang-tambang nikel di Raja Ampat sudah melanggar undang-undang.

Ia menyebut, Raja Ampat yang berupa rangkaian pulau-pulau kecil tidak boleh ada aktivitas pertambangan.

Hal ini sejalan dengan aturan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ditambah lagi, Raja Ampat sudah menjadi kawasan konservasi yang diakui oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

"Ini jelas pelanggaran hukum dan harus dihentikan segera,” pinta Paul Finsen.

Bagi Paul Finsen, Raja Ampat adalah harta yang perlu dijaga sehingga bisa diwariskan ke anak cucu.

Di sisi lain, ia berharap, Presiden Prabowo memiliki keberpihakan dengan masyarakat.

“Menghancurkan Raja Ampat sama dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita."

"Presiden RI harus membuktikan keberpihakannya pada lingkungan dan rakyat kecil, bukan pada kepentingan para jenderal tambang,” tandasnya.

Pemerintah Perketat Pengawasan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat akan diawasi secara ketat dan transparan.

Pengawasan ini mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

UU ini mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Kementerian ESDM juga telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu, 7 Juni 2023, untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel.

Baca juga: 42 Mahasiswa Jadi Korban Kecelakaan Maut Bus di Gresik Indonesia, 15 Orang Tewas

Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau TPA Talumelito, Pantau Fasilitas Pembakaran Limbah

Dalam kunjungannya, Bahlil mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat."

"Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Menteri Bahlil, dikutip dari esdm.go.id.

Meskipun seluruh perusahaan di Raja Ampat sudah memiliki izin resmi, Kementerian ESDM menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan tidak hanya mematuhi regulasi tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan.

Informasi tambahan, ada lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. Berikut daftarnya:

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat

1. PT Gag Nikel

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

5. PT Nurham

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved