Berita Viral
Masih Ingat Juwita? Jurnalis Banjarbaru yang Dibunuh Pacarnya, Kini Pelaku Didesak Hukuman Mati
Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru yang dibunuh pacarnya kini memasuki tahapan baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/jurnalis-juwita.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru yang dibunuh pacarnya kini memasuki tahapan baru.
Setelah berpuluh kali persidangan dan saksi yang turut dihadirkan, kini pelaku yang tidak lain adalah pacarnya resmi ditahan.
Namun, keluarga Juwita mendesak agar pelakunya dihukum mati.
Dilansir dari Banjarmasin.com, Keluarga Juwita, korban pembunuhan terdakwa Kelasi Satu Jumran mengaku kecewa atas tuntutan Odmil Banjarmasin yang tidak menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati.
Baca juga: Ingin Hidup Mewah, ART di Jakarta Utara Nekat Curi Uang Tabungan Pengobatan Kanker Milik Majikan
Mesti putusan berada di tangan Majelis Hakim, Kuasa Hukum keluarga korban, M Pazri mengatakan tuntutan pidana Odmil tidak sesuai dengan harapan keluarga yang meninginkan Jumran dituntut maksimal.
“Kami meminta agar tuntutannya maksimal hukuman mati, karena jelas perencanaanya matang dan kami anggap dia penegak hukum karena militer,” ujar Pazri, Rabu (4/6).
Padahal menurutnya, dalam pertimbangan penuntut umum, telah dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dan tidak ada hal yang meringankan.
“Tuntutan ini tidak mewakili suara dari keluarga,” ujar Pazri.
Baca juga: Gol Penalti Ole Romeny Bawa Timnas Taklukkan China di Kualifikasi Piala Dunia, Ini Profilnya
Senada, kakak kandung Juwita, Supraja mengaku kecewa terdakwa Jumran yang hanya dituntut pidana penjara seumur hidup padahal dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.
“Kecewa, saya dan keluarga mintanya untuk dihukum sesuai apa yang dia perbuat,” ujarnya.
Kemarin keluarga melalui kuasa hukum juga menyampaikan surat keberatan atas tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan oleh oditur militer.
Sejumlah pertimbangan yang disampaikan sebagai dasar keberatan yaitu; pertama terdakwa melakukan pembunuhan dengan berencana.
Baca juga: Ketua DPD Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, Tersangka Kasus Dugaan Tari Striptis di Semarang
Kedua, cara membunuh berdasarkan fakta membunuh dengan cara biadab dan tidak manusiawi.
Ketiga sebelum membunuh juga melakukan dugaan pemerkosaan dengan bujuk rayu.
Kemudian keempat, terdakwa juga merupakan aparat negara yang seharusnya melindungi mengayomi dan menegakkan peraturan perundang-undangan.