Berita Viral
Trik Licik Supraptini, Nenek Tipu Toko Emas di Sragen Rp29,6 Juta, Padahal 2 Kali Masuk Penjara
Dengan caranya yang licik, nenek tersebut menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, namun ketika dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Trik-Licik-Nenek-tipu-toko-emas-cvn.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Trick licik seorang nenek Supraptini (62) lakukan aksi penipuan di Toko Perhiasan Emas Rejo di Pasar Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Bahkan diketahui ini bukanlah kali pertama ia melalukan tindak pidana penipuan dengan menjual perhiasan emas palsu.
Tindakan Supraptini itu mengakibatkan toko emas mengalami kerugian hampir Rp30 juta.
Dengan caranya yang licik, nenek tersebut menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, namun ketika dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa.
Supraptini merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Baca juga: Nama Imam dan Khatib Iduladha 1446 H di Masjid Agung Baiturahim dan Jabal Iqro Gorontalo Utara
Ini bukan kali pertamanya melakukan penipuan. Ia telah dua kali masuk bui karena kasus yang sama.
Meski usianya sudah renta, ia tak kapok keluar masuk penjara dan malah melakukan kejahatan serupa.
Sebelumnya, ia telah melakukan aksinya di Kabupaten Ponorogo dan Pacitan.
"Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah ditahan sebanyak dua kali, yaitu di Ponorogo dan Pacitan," kata Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono kepada TribunSolo.com, Selasa (3/6/2025).
Adapun modus pelaku menipu toko emas di Sragen yakni, menjual perhiasan berupa cincin asli. Setelahnya, pelaku menawarkan perhiasan emas berupa gelang.
"Dimana semua perhiasan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat, dan gelang tersebut awalnya dicek luarnya asli."
"Namun, ternyata dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa," ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/5/2025) siang.
Awalnya, nenek tersebut datang untuk menjual cincin, namun tidak dilengkapi surat perhiasan.
"Perempuan tersebut menyerahkan dua cincin dan dicek kodenya menunjukkan kode 750 dan 999. Lalu oleh pemilik toko, cincin itu ditimbang, digesek, dan dikasih air keras. Hasilnya menunjukkan 2 dua buah cincin tersebut dinyatakan emas asli. Dengan rincian kode 750 berat 2,350 gram, dan kode 999 berat 4,280 gram," ungkapnya.
Selanjutnya, Supraptini menawarkan untuk menjual gelang yang diambilnya dari dalam dompet.
Setelah dicek, gelang tersebut memiliki kode 750.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Jumat 6 Juni 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Dari hasil pengecekan juga menunjukkan gelang tersebut asli dan memiliki berat 20,170 gram.
Keduanya pun melakukan negosiasi. Lantas disepakati untuk cincin kode 750 dihargai Rp2.530.000 dan cincin kode 999 dengan harga Rp6.150.000.
Sementara gelang harganya Rp20.900.000.
"Setelah negosiasi selesai, dapat dibayarkan keseluruhan uang tersebut dengan total Rp29.600.000."
"Kemudian perempuan tersebut mengatakan perhiasan emas yang dibawa sempat ditawar pegadaian senilai Rp25.000.000," jelasnya.
Saat transaksi, sebenarnya pemilik toko perhiasan telah menaruh curiga terhadap nenek tersebut lantaran menjual emas tanpa surat.
Ia pun ingin memastikan barang tersebut bukan curian dengan meminta KTP pelaku.
Akan tetapi, nenek itu tak bisa menunjukkannya dan beralasan KTP miliknya sedang dibawa suami.
Setelahnya, Supraptini dengan tergesa-gesa meninggalkan toko dan menuju ke pasar.
Karena mencurigakan, pemilik toko emas meminta kepada karyawannya untuk mengejar nenek tersebut.
"Namun, perempuan tersebut sudah tidak terkejar, dan setelah dicek dengan gerinda, baru ketahuan perhiasan tersebut dalamnya bukan emas, hanya logam biasa," bebernya.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Motif 2 Brimob Keroyok Anggota TNI - Harga Bahan Pokok Makanan Tak Stabil
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi setelah korban mengetahui keberadaan pelaku.
Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat ini, Supraptini telah ditahan di Rutan Polres Sragen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.