Rabu, 11 Maret 2026

Sosok Polisi

Nama Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho Ramai Diperbincangkan, Berikut Sosok Jenderal Non-Akpol

Nama Komisaris Jenderal Polisi Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjadi perbincangan di media sosial. Rudy Heriyanto Adi Nugroho lahir di Jakarta

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Nama Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho Ramai Diperbincangkan, Berikut Sosok Jenderal Non-Akpol
mediahub.polri.go.id/kapolda_banten_official
SOSOK POLISI - Foto Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat masih berpangkat Irjen. Rudy Heriyanto sudah menjabat sebagai Sekjen KKP RI sejak 24 November 2023.  

Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI).

Guru Besar Universitas Lampung

Dia memperoleh gelar profesor hukum dari Universitas Lampung (Unila).

Dilansir Tribun-Timur.com dari laman unila.ac.id, Universitas Lampung (Unila) memberi gelar profesor kepada Rudy Heriyanto Adi Nugroho, yang saat itu menjabat Kapolda Banten.

Pemberian gelar secara resmi dilakukan pada kegiatan Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Sabtu, 19 Februari 2022, di GSG Unila.

Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang juga dosen tidak tetap FH Unila dikukuhkan menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian.

Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul “Mediasi Kepolisian dalam Rangka Mencapai Restorative Justice (Solusi Atas Keadilan dan Kepastian Hukum).

Dalam orasinya ia membahas tentang mediasi kepolisian sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri.

Di mana hal ini menjadi harapan sebagian besar masyarakat sehingga keadilan tidak lagi dilihat sebagai pembalasan, tetapi telah bergeser menjadi keadilan sebagai langkah untuk perbaikan atau pemulihan keadaan.

Hal ini karena keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kerusakan akibat kejahatan, melalui restitusi materiil maupun simbolik, membangun kembali harga diri pelaku, dan mengembalikan mereka kepada masyarakat.

Lebih jauh lagi, keadilan restoratif memberi fasilitas bagi pemulihan komunitas dengan menegaskan nilai yang dirusak oleh pelaku kejahatan.

Berdasarkan perjalanan panjang bertugas menangani ribuan perkara baik yang sederhana hingga yang rumit, ia kemudian dapat merumuskan tiga hal.

Pertama, perlu adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Kedua, memastikan proses penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.

Terakhir gagasan tentang penerapan Online Dispute Resolution sebagai salah satu upaya menuju polisi 4.0, mengingat perkembangan teknologi informasi yang terus mengalami kemajuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved