Minggu, 8 Maret 2026

Berita Viral

Miris, Ayah di Serang Banten Tega Cabuli Anak Tiri Berkebutuhan Khusus saat Istri Berangkat Haji

Gadis berkebutuhan khusus (tunarungu tunawicara) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus mengalami nasib memilukan setelah dicabuli oleh ayah tiri

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Miris, Ayah di Serang Banten Tega Cabuli Anak Tiri Berkebutuhan Khusus saat Istri Berangkat Haji
Shutterstock
ILUSTRASI RUDAPAKSA-Ayah di Serang Banten Tega Cabuli Anak Tiri Berkebutuhan Khusus saat Istri Berangkat Haji. Gadis berkebutuhan khusus (tunarungu tunawicara) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus mengalami nasib memilukan setelah dicabuli oleh ayah tirinya berinisial US (45), saat sang ibu tengah menunaikan ibadah haji. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Miris seorang ayah tiri di Serang Banten tega cabuli anaknya yang berkebutuhan khusus saat istrinya berangkat menunaikan ibadah haji.

Gadis berkebutuhan khusus (tunarungu tunawicara) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus mengalami nasib memilukan setelah dicabuli oleh ayah tirinya berinisial US (45), saat sang ibu tengah menunaikan ibadah haji.

Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini, menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Minggu 1 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Baca juga: Dari Teman Kecil Jadi Pasangan Hati: Kisah Cinta Venny Rosdiana Anwar dan Tony Junus

“Kejadiannya di rumah pelaku, yang juga ditinggali oleh korban dan adiknya. Karena saat ini ibu korban sedang menunaikan ibadah haji, korban tinggal bersama pelaku,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Serang, Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Iwan menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah keluarga korban melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cikande.

“Pada saat pelaku melakukan aksinya, diketahui oleh saudara korban sehingga pelaku menghentikan perbuatannya,” ucapnya.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada paman dan bibinya, lalu paman dan bibinya melapor ke Polsek Cikande,” imbuhnya.

“Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Polsek dan diserahkan ke Polres Serang,” jelasnya.

Iwan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya.

“Dijelaskan juga sebelumnya, pelaku ini pernah memergoki korban sedang melakukan video call dengan pacarnya, yang saat itu sedikit membuka vital,” ungkapnya.

“Dari situ, pelaku menegur dan memaksa korban dengan mengatakan bahwa lebih baik berbuat dengan bapak sendiri daripada dengan orang lain,” imbuhnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Minggu 1 Juni 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Skandal Penahanan Ijazah: Karyawan PT Tedmonindo Lapor Polisi Karena Diminta Rp6,5 Juta Buat Tebus

Dikatakan Iwan, karena korban diancam akan dilaporkan kepada ibunya dan dibunuh, akhirnya korban merasa ketakutan hingga terjadilah perbuatan tak terpuji.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved