Ijazah Jokowi
'Ijazah Jokowi' Mantan Ketua MK Sebut: Jangan Polri yang Putuskan, Itu Bukan Kewenangannya
Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan aparat penegak hukum seperti Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasus-Ijazah-Presiden-Jokowi-xcn.jpg)
Ia mempertanyakan proses penyerahan ijazah yang disebut telah “ditarik” kembali oleh Jokowi, padahal menurut KUHAP, barang bukti tidak bisa ditarik secara sepihak saat proses penyelidikan masih berjalan.
"Kalau ijazahnya ditarik, bagaimana bisa diuji keasliannya?" ucap Taufiq, Kamis (22/5/2025) malam.
Ia juga menyoroti bahwa barang bukti seperti ijazah hanyalah satu dari banyak unsur pembuktian yang sah dalam persidangan.
Dalam gugatan di PN Solo, Taufiq menegaskan bahwa tudingan terhadap Jokowi bukan hanya soal ijazah, tapi juga dokumen pendidikan lainnya, hingga persyaratan administratif saat mencalonkan diri sebagai wali kota.
"Ini bukan semata soal keaslian ijazah, tapi ada banyak aspek. Jadi mari kita buktikan di pengadilan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com