Selasa, 24 Maret 2026

Ijazah Jokowi

'Ijazah Jokowi' Mantan Ketua MK Sebut: Jangan Polri yang Putuskan, Itu Bukan Kewenangannya

Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan aparat penegak hukum seperti Polri.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto 'Ijazah Jokowi' Mantan Ketua MK Sebut: Jangan Polri yang Putuskan, Itu Bukan Kewenangannya
Twitter/X/Canva
KASUS IJAZAH JOKOWI-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, angkat bicara soal polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mengemuka. Jimly menegaskan, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah ijazah seorang pejabat negara asli atau palsu. 

Ia mempertanyakan proses penyerahan ijazah yang disebut telah “ditarik” kembali oleh Jokowi, padahal menurut KUHAP, barang bukti tidak bisa ditarik secara sepihak saat proses penyelidikan masih berjalan.

"Kalau ijazahnya ditarik, bagaimana bisa diuji keasliannya?" ucap Taufiq, Kamis (22/5/2025) malam.

Ia juga menyoroti bahwa barang bukti seperti ijazah hanyalah satu dari banyak unsur pembuktian yang sah dalam persidangan.

Dalam gugatan di PN Solo, Taufiq menegaskan bahwa tudingan terhadap Jokowi bukan hanya soal ijazah, tapi juga dokumen pendidikan lainnya, hingga persyaratan administratif saat mencalonkan diri sebagai wali kota.

"Ini bukan semata soal keaslian ijazah, tapi ada banyak aspek. Jadi mari kita buktikan di pengadilan," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved