Kasus Judi Online

Endorse Judi Online, Selebgram Asal Wonogiri Dihukum Penjara: "Cuma Dapat Rp 1 Juta Sehari"

Selain hukuman penjara, CDA juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Endorse Judi Online, Selebgram Asal Wonogiri Dihukum Penjara: "Cuma Dapat Rp 1 Juta Sehari"
Istimewa/Tangkap Layar Instagram @cec****
KASUS JUDI ONLINE-Endorse Judi Online, Selebgram Asal Wonogiri Dihukum Penjara: "Cuma Dapat Rp 1 Juta Sehari". Putusan ini diambil pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah CDA terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosialnya. Selain hukuman penjara, CDA juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Karier seorang selebgram muda asal Wonogiri harus berakhir di balik jeruji besi. Perempuan berinisial CDA (23), warga Kecamatan Jatipurno, dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Wonogiri karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.

Putusan ini diambil pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah CDA terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosialnya.

Selain hukuman penjara, CDA juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengungkapkan bahwa pihak terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kita belum melihat memori bandingnya. Nanti disusulkan, mungkin Senin pekan depan," jelas Donny.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok Jumat 30 Mei 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Baca juga: Merasa Dijebak, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar: "Nama Baik Saya Hancur!"

Kronologi Penangkapan

Selebgram Terjerat Kasus Judi Online cvn
PROMOSI JUDI ONLINE - Tangkapan layar selebgram asal Wonogiri yang promosikan judi online, beberapa waktu lalu. CDA yang mempromosikan situs judi online dijatuhi vonis 2 tahun 7 bulan bui.

CDA ditangkap oleh Tim Satuan Reskrim Polres Wonogiri pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan akun media sosial miliknya yang menyebarkan link judi online.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan CDA pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Anom.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ATM, smartphone, dan jejak digital yang mengaitkan CDA dengan penyebaran situs judi online.

Baca juga: Bobby Kertanegara Bikin Gemas Presiden Prancis, Hadir di Jamuan Makan Malam Istana

Baca juga: Netflix Siapkan Drama Korea Variety yang Bongkar Sisi Gelap Dunia K-Pop

Tindak Pidana

CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Dari keterangan yang diperoleh, CDA mengaku menerima bayaran antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per hari dari mempromosikan situs judi online sejak April 2024.

CDA dikenal sebagai selebgram dengan lebih dari 10 ribu pengikut di Instagram dan TikTok.

Ia sering membagikan aktivitas sehari-harinya serta melakukan endorse produk.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved