Diskon Tarif Listrik

Siap-siap Bulan Juni Mendatang Pemerintah Akan Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Simak Informasinya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama.

Diskon listrik 50 persen
DISKON LISTRIK-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025. Bulan Juni mendatang pemerintah bakal Kembali memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen, dan ini akan di mulai 5 Juni 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Bulan Juni mendatang pemerintah bakal Kembali memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen, dan ini akan di mulai 5 Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.

Namun kemungkinan diskon listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). Berarti hanya rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 24 Mei 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Donald Trump Ancam Apple, Minta iPhone Dibuat di Amerika atau Kena Tarif 25 Persen

Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca juga: 8 Jam Mati Lampu di Kota Gorontalo Besok Sabtu 24 Mei 2025, Ini Daftar Lengkap Wilayah Terdampak

Baca juga: BPJS Kesehatan Permudah Skrining 14 Penyakit, Bisa Dicek dari Rumah via Mobile JKN

"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.

Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena zaat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian. Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.

Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.

Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah. Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Pramono Anung Digeser Dedi Mulyadi, Pusat Perhatian Politik dari Jakarta Pindah ke Jabar

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025. Target ini dikejar setelah ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved