Berita Nasional

Debt Collector Dikeroyok Massa hingga Babak Belur, Polisi Ciduk Dua Warga

Dua pria, IP (22) dan S (33), warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang, kini mendekam di sel Polsek Ngaliyan.

Editor: Wawan Akuba
Tribun
DEBT COLLECTOR -- Seorang debt collector babak belur setelah dihajar masa. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua pria, IP (22) dan S (33), warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang, kini mendekam di sel Polsek Ngaliyan.

Keduanya ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang debt collector (DC) asal Gemuh, Kendal, berinisial ZA (36).

Polisi menemukan fakta jika keduanya melakukan pemukulan dan pembiaran terhadap korban saat menjalankan tugasnya menarik motor.

Peristiwa nahas itu diduga terjadi di kawasan Ngaliyan saat ZA hendak menarik sepeda motor dari seorang perempuan.

Namun, situasi memanas hingga berujung pada aksi kekerasan yang brutal terhadap ZA.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, saat dihubungi Tribun pada Kamis (22/5/2025) membenarkan penahanan kedua pelaku.

"Keduanya telah ditahan di Polsek. (Kemungkinan tersangka?) Kami masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Polisi kini tengah fokus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk mencari keberadaan perempuan pemilik motor yang diduga menjadi pemicu keributan.

"Kami masih mencari pemilik motor karena alamat yang kami kantongi ternyata rumahnya fiktif, enggak ada alamat itu," sambung Indra.

Keterangan dari pemilik motor ini dinilai krusial untuk mengungkap duduk perkara pengeroyokan.

Menurut informasi awal, insiden bermula saat perempuan tersebut melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari, Ngaliyan, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Motornya hendak ditarik korban, namun penarikan itu memicu kemarahan warga dan berujung pengeroyokan.

"Ya kami fokus ke kasus pengeroyokan itu dulu. Karena tindakan yang dilakukan terhadap DC merupakan tindakan berlebihan," tegas Kompol Indra.

Ia menjelaskan, kedua pelaku yang tertangkap memiliki peran melakukan pemukulan dan pembiaran terhadap korban, yang dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Satu pelaku lain yang mengenakan helm putih dan ikut memukul korban masih dalam pengejaran polisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved