Sabtu, 7 Maret 2026

PSU Pilkada Gorontalo Utara

Oknum Kepsek di Gorontalo Utara Jadi Buronan Polisi, Terlibat Kasus Money Politic PSU Pilkada

Oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara tengah diburu polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Oknum Kepsek di Gorontalo Utara Jadi Buronan Polisi, Terlibat Kasus Money Politic PSU Pilkada
ILUSTRASI
BURON PSU - Sebanyak empat warga Gorontalo Utara jadi buron kasus politik uang PSU. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara tengah diburu polisi.

Pria berinisial ST diduga terlibat kasus money politic atau politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara 2024.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, keterangan ST sangat diperlukan polisi untuk mengungkap kasus money politic PSU.

Sejauh ini, ST diketahui tengah mengambil cuti. Saat didatangi polisi, ST tidak berada di rumahnya.

"Kata Kepala Dinas yang bersangkutan sedang cuti, mengapa dia cuti sementara istrinya ada di rumah?" ujar Adrianto saat ditemu TribunGorontalo.com pada Kamis (22/5/2025).

KEPSEK BURON - Potret Sekretaris Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Irmawati Ahmad, saat ditemui TribunGorontalo.com pada Kamis (22/5/2025). Oknum kepsek di Kabupaten Gorontalo Utara kini diburu polisi terkait kasus dugaan money politic pada PSU Pilkada 2024. (Sumber Foto:Efriet Mukmin/TribunGorontalo.com)
KEPSEK BURON - Potret Sekretaris Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Irmawati Ahmad, saat ditemui TribunGorontalo.com pada Kamis (22/5/2025). Oknum kepsek di Kabupaten Gorontalo Utara kini diburu polisi terkait kasus dugaan money politic pada PSU Pilkada 2024. (Sumber Foto:Efriet Mukmin/TribunGorontalo.com) (TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irmawati Ahmad menyebut ST sudah diundang secara tertulis.

"Kami sudah buat surat undangan yang ditandatangani kadis langsung untuk konfirmasi langsung," ucap Irmawati.

Irmawati mengaku tidak mengetahui keberadaan ST saat ini.

Adapun surat pemanggilan dikirimkan lewat koordinator wilayah di Kecamatan Tolinggula pada Senin (19/5/2025).

Pendapat serupa dilontarkan Kasubag Kepegawaian Agustina Moha.

Agustina mengatakan ST tidak datang memenuhi panggilan Dinas Pendidikan sesuai jadwal, Selasa (20/5/2025).

"Surat yang dikrim lewat korwil, jadi korwil yang meneruskan namun beliau tidak datang," jelas Agustina menambahkan.

Bahkan, kata Agustina, pihaknya sempat menelepon ST tapi nomor handphone bersangkutan tidak dapat dihubungi atau di luar jangkauan.

Agustina menegaskan bahwa ST tidak mengajukan cuti sama sekali.

"Tidak ada mengajukan cuti," jelas Agustina.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara disebut memberikan hukuman berat apabila ST benar-benar terbukti terlibat money politic.

Sebelumnya, Polres Gorontalo Utara memanggil oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara berinisial RP dan donatur berinisal RSB.

Keduanya berstatus saksi dalam kasus dugaan money politic (politik uang) saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, pemanggilan ini merupakan kali kedua.

"Saat ini sudah diperiksa di Kecamatan Atinggola satu orang yang kita dapati. Kemudian sisanya tidak berada di tempat. Adapun beberapa orang yang diminta oleh jaksa yang muncul di dalam berkas salah satunya nama anggota DPRD inisial RP dan seorang donatur berinisial RSB," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Rabu (21/5/2025).

Adapun beberapa orang yang diminta oleh jaksa yang muncul di dalam berkas salah satunya nama anggota DPRD inisial RP dan seorang donatur berinisial RSB," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Rabu (21/5/2025).

Nama RP dan RSB disodorkan oleh pihak kejaksaan.

Namun saat dipanggil pertama kali, keduanya tidak berada di kediamannya.

"Itu yang diminta sama jaksa jadi kita akan kejar ke manapun jika dia tak bisa diperiksa, karena ini baru jadi saksi dulu," jelasnya.

Andrianto menyebut nama RP dan RSB sempat disebut-sebut oleh tersangka dalam pemeriksaan kasus dugaan money politic.

"Mudah-mudahan hari ini kita dapatkan P21," pungkasnya.

 6 Kepala Desa di Gorontalo Utara Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polres Gorontalo Utara resmi menetapkan enam kepala desa dan satu warga sebagai tersangka kasus money politic (politik uang) saat pemungutan suara ulang (PSU).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com membenarkan hal tersebut.

Kasus dugaan politik uang ini melibatkan beberapa oknum aparat desa dan tim pemenangan dari pasangan calon (paslon).

"Kami telah menetapkan enam kepala desa dan satu warga yang mengaku sebagai bagian dari tim 10 paslon sebagai tersangka," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Kamis (15/5/2025).

Adrianto bilang, saat ini penyidik Polres Gorontalo Utara masih memeriksa dua terlapor dari Kecamatan Atinggola.

Adapun terlapor dari Kecamatan Sumalata Timur dan Kecamatan Tolinggula masih dikejar polisi.

"Kami masih melakukan upaya pencaharian terhadap dua terlapor tersebut," pungkasnya.

Adapun oknum kades berasal dari Kecamatan Atinggola. Mereka adalah HA, AP, HD,  IT, KVG, dan RD.

Selain keenam kades itu ada juga seorang warga berinisial SP yang ikut menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Kwandang.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, mengungkapkan ancaman hukuman kepada tersangka yakni minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun.

"Kita kenakan Pasal 187 A ayat 2 Junto 73 ayat 4 subsiden 188 junto 71 junto 755 dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 6 tahun penjara," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (16/5/2025).

 

(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved