Polisi Aniaya Warga
Update Kasus Polisi Aniaya Warga Gorontalo Utara, Segera Disidang Disiplin
Pemeriksaan terhadap Brigadir SB, anggota Polsek Atinggola yang diduga terlibat dalam kasus pemukulan terhadap warga Desa Ilomata, Kecamatan Atinggola
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kabid-Propam-Polda-Gorontalo-AKBP-Afri-Darmawan-saat-diwawancarai.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemeriksaan terhadap Brigadir SB, anggota Polsek Atinggola yang diduga terlibat dalam kasus pemukulan terhadap warga Desa Ilomata, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, telah rampung dan kini memasuki tahap sidang disiplin.
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Gorontalo, AKBP Afri Darmawan saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (22/5/2025).
“Berita acara pemeriksaan sudah selesai. Berkasnya juga sudah kami limpahkan ke Polres Gorontalo Utara untuk proses sidang disiplin,” ujar AKBP Afri.
Menurutnya, Brigadir SB yang sebelumnya diamankan di tempat khusus (patsus) Mapolda Gorontalo.
Namun kini telah dikembalikan ke Polres Gorontalo Utara.
Di sana, ia akan menjalani proses persidangan internal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Yang bersangkutan sekarang sudah berada di Polres Gorontalo Utara. Telah diterima langsung oleh Kasi Propam Polres,” jelas Afri.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Gorontalo, seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan.
Termasuk korban, Brigadir SB sebagai terlapor, serta sejumlah saksi dari Polsek Atinggola.
“Semua sudah diperiksa, dan tidak ada masalah dalam prosesnya. Hasil pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor sudah lengkap,” katanya.
AKBP Afri menegaskan, sanksi terhadap Brigadir SB akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
Ia juga memastikan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Propam dalam menjaga integritas dan kedisiplinan anggota.
“Apapun hasilnya nanti, proses sidang disiplin akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Kronologi Awal
Warga Desa Ilomata, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, geram dengan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi setempat.
Informasi yang diterima TribunGorontalo.com, terduga pelaku merupakan anggota Polsek Atinggola.
Insiden ini terjadi pada Minggu malam menjelang Senin dini hari (11/5/2025) di Desa Kota Jin, ibu kota Kecamatan Atinggola.
Syaril Usman (24), seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian, mengungkap kronologi dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Syaril, korban bernama Ismail Anyo, yang saat itu berboncengan motor dengan temannya, tiba-tiba terkena pukulan.
Kata dia, pentungan yang dilayangkan oleh seorang anggota polisi itu mengakibatkan luka parah di bagian jidat korban.
"Itu korban mengalami luka dengan 8 jahitan," kata Syaril menjelaskan kondisi luka korban.
Syaril menceritakan, saat anggota polisi itu melayangkan pentungan secara acak.
Namun, teman Ismail yang mengendarai motor berhasil menghindar.
Tetaapi, Ismail yang duduk di belakang tidak sempat menghindar.
Saat itu ia langsung menangis sambil menutupi wajahnya dengan tangan.
Sayangnya, pentungan tersebut tetap mengenai jidatnya.
Awalnya, Ismail tidak menyadari bahwa ia terluka.
Namun, beberapa menit kemudian, ia merasakan darah mengucur deras dari jidatnya.
Saat itulah ia baru menyadari telah terluka dan meminta temannya untuk segera menghentikan motor dan menuju puskesmas terdekat.
Menurut Syaril, pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut terkesan membabi buta, menyasar siapapun yang melintas menggunakan motor.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.