Berita Viral

Kesal Karena Gaji Tak Dibayar, Wanita Ini Curi Ponsel dan Motor dari Tempat Kerjanya Buat Dijual

Seorang wanita asal Cilandak nekat mencuri barang berharga dari kantornya. Hal itu dilakukannya karena kasel gajinya tak dibayar selama tiga bulan.

WARTA KOTA/RAMADHAN
PENCURIAN - Wanita berinisial TH (21), yang bekerja sebagai karyawan sebuah kedai kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ditangkap polisi atas dugaan pencurian barang-barang inventaris kantor tempatnya bekerja, Rabu (21/5/2025). Dia mengaku terpaksa mencuri karena kesal belum diberi gaji selama tiga bulan. 

Penangkapan Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono, menjelaskan bahwa TH mencuri sepeda motor satu per satu dan menjualnya kepada orang yang ditemui di jalan.

"Dia mendorong motor itu sendiri dan menjual kepada siapa saja yang mau membeli secara langsung," jelas Tomy.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.

TH akhirnya ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara belum ada informasi terkait gaji tiga bulan yang belum diterima pelaku, apakah sudah diserahkan atau belum.

Sementara itu, aksi karyawan yang gajinya tak dibayar juga pernah terjadi di Sumenep, Jawa Timur.

Aksi mogok kerja dilakukan puluhan karyawan karena gajinya tak dibayar dua tahun.

Mereka adalah karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

BUMD itu bergerak di bidang transportasi laut.

Mereka telah menunggak gaji karyawan sejak tahun 2021 hingga bulan April 2025 dengan total sekitar Rp 3 miliar.

"Bukan hanya saya yang tidak digaji. Totalnya ada 54 karyawan. Ada yang 22 bulan tidak dibayar, ada yang 20 bulan," kata Ahmad Muni Budiarto, salah satu karyawan PT Sumekar di Sumenep, Kamis (8/5/2025).

Ahmad Muni Budiarto menambahkan, gaji karyawan bukan tidak dibayar sama sekali.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved