Senin, 9 Maret 2026

Money Politic PSU Gorut

Kasus Dugaan Money Politic PSU, Polisi Panggil Oknum Anggota DPRD Gorontalo Utara dan Donatur

Polres Gorontalo Utara memanggil oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara berinisial RP dan donatur berinisal RSB.

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kasus Dugaan Money Politic PSU, Polisi Panggil Oknum Anggota DPRD Gorontalo Utara dan Donatur
TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin
PEMANGGILAN SAKSI -- Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara Muhamad Adrianto saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (15/5/2025). Polres Gorontalo Utara memanggil dua saksi dari oknum Anggota DPRD Gorontalo Utara dan seorang donatur. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polres Gorontalo Utara memanggil oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara berinisial RP dan donatur berinisal RSB.

Keduanya berstatus saksi dalam kasus dugaan money politic (politik uang) saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, pemanggilan ini merupakan kali kedua.

"Saat ini sudah diperiksa di Kecamatan Atinggola satu orang yang kita dapati. Kemudian sisanya tidak berada di tempat. Adapun beberapa orang yang diminta oleh jaksa yang muncul di dalam berkas salah satunya nama anggota DPRD inisial RP dan seorang donatur berinisial RSB," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Rabu (21/5/2025).

Adapun beberapa orang yang diminta oleh jaksa yang muncul di dalam berkas salah satunya nama anggota DPRD inisial RP dan seorang donatur berinisial RSB," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Rabu (21/5/2025).

Nama RP dan RSB disodorkan oleh pihak kejaksaan.

Namun saat dipanggil pertama kali, keduanya tidak berada di kediamannya.

"Itu yang diminta sama jaksa jadi kita akan kejar ke manapun jika dia tak bisa diperiksa, karena ini baru jadi saksi dulu," jelasnya.

Andrianto menyebut nama RP dan RSB sempat disebut-sebut oleh tersangka dalam pemeriksaan kasus dugaan money politic.

"Mudah-mudahan hari ini kita dapatkan P21," pungkasnya.

Baca juga: Kebohongan Saksi Bikin Polisi Gorontalo Utara Sulit Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Julia Sangala

 6 Kepala Desa di Gorontalo Utara Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polres Gorontalo Utara resmi menetapkan enam kepala desa dan satu warga sebagai tersangka kasus money politic (politik uang) saat pemungutan suara ulang (PSU).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com membenarkan hal tersebut.

Kasus dugaan politik uang ini melibatkan beberapa oknum aparat desa dan tim pemenangan dari pasangan calon (paslon).

"Kami telah menetapkan enam kepala desa dan satu warga yang mengaku sebagai bagian dari tim 10 paslon sebagai tersangka," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Kamis (15/5/2025).

Adrianto bilang, saat ini penyidik Polres Gorontalo Utara masih memeriksa dua terlapor dari Kecamatan Atinggola.

Adapun terlapor dari Kecamatan Sumalata Timur dan Kecamatan Tolinggula masih dikejar polisi.

"Kami masih melakukan upaya pencaharian terhadap dua terlapor tersebut," pungkasnya.

Adapun oknum kades berasal dari Kecamatan Atinggola. Mereka adalah HA, AP, HD,  IT, KVG, dan RD.

Selain keenam kades itu ada juga seorang warga berinisial SP yang ikut menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Kwandang.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, mengungkapkan ancaman hukuman kepada tersangka yakni minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun.

"Kita kenakan Pasal 187 A ayat 2 Junto 73 ayat 4 subsiden 188 junto 71 junto 755 dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 6 tahun penjara," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (16/5/2025).

Kata Adrianto hukumannya sama, jika di 187 A ayat 2, hukumannya di ayat 1 pemberi dan ayat 2 menerima.

Adrianto menambahkan, pelimpahan kasus e Kejaksanaan Negeri Gorontalo Utara akan dilakukan pada Senin (19/5/2025).

Insya Allah hari Senin, saya minta doanya semoga lancar," bebernya.

Adapun tersangka lainnya sebanyak empat orang masih dalam pencarian polisi, yakni tiga warga dan satu ASN. 

Empat tersangka itu terdiri dari dua warga Kecamatan Tolinggula, dan dua warga Kecamatan Sumalata Timur.

Kata Adrianto, penyidikan dilakukan dalam waktu 14 hari. Jika dalam 14 hari belum juga ditemukan maka gugur.

"Saat ini mereka sedang melakukan pencarian, saya katakan ke mereka jangan pulang sebelum dapat," terangnya.

Ia katakan para tersangka tahu ada celah hukum sehingga mereka sejenak menghilang.

Namun Adrianto yakin di hari ke 15 mereka sudah kembali ke rumah.

Sidang MK Dilanjutkan 

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada Selasa, 20 Mei 2025.

Perkara ini tercatat dengan nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Malaley atau yang dikenal sebagai paslon Romantis.

Mereka menggugat hasil PSU karena menduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta keabsahan dokumen pendidikan milik calon wakil bupati lawan.

Sidang pendahuluan digelar Kamis pagi tadi, 15 Mei 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Heru Widodo menyampaikan permohonan sekaligus memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, termasuk dugaan politik uang dan penggunaan ijazah yang diduga tidak sah.

Ketua Panel Hakim Arief Hidayat, yang memimpin jalannya persidangan bersama hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa persidangan berikutnya akan digelar pekan depan.

“Persidangan selanjutnya untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti dari para pihak, akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.30 WIB,” kata Arief saat menutup sidang pendahuluan.

Ia juga mengingatkan bahwa jawaban dari termohon, pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu harus disampaikan paling lambat pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 16.00 Wita.

Bila lewat dari tenggat waktu itu, maka Mahkamah tidak akan mengakui dokumen yang masuk.

Sementara itu, untuk pemohon, Mahkamah masih memberikan kesempatan menyampaikan bukti tambahan paling lambat Jumat, 16 Mei 2025 pukul 08.00–11.30 WIB.

Pada sore harinya, para pihak diberi kesempatan melakukan pemeriksaan setempat (inspeksi setempat/insake) mulai pukul 13.00–14.00 WIB dengan syarat mengajukan permohonan resmi ke kepaniteraan MK.

Dengan lanjutan sidang pekan depan, MK akan mulai memasuki pokok perkara sengketa hasil PSU yang digelar di Kabupaten Gorontalo Utara pada 19 April 2025 lalu.

Persidangan ini akan menjadi krusial dalam menentukan sah atau tidaknya kemenangan pasangan calon nomor urut 2.

 

(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved