Bansos 2025
Cek Bansos PKH bisa Pakai NIK akan Muncul Tanda PKH APR-JUN 2025 dam Sudah Bisa Dicairkan
Program PKH sendiri disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dalam empat tahap sepanjang tahun. Untuk tahun 2025, tahap kedua.
TRIBUNGORONTALO.COM-Dana bantuan sosial PKH akan segera cair. Para peserta penerima bisa mengecek status bantuan melalui laman resmi Kemensos dan mendapati tanda "PKH APR-JUN 2025".
Program PKH sendiri disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dalam empat tahap sepanjang tahun. Untuk tahun 2025, tahap kedua mencakup periode April hingga Juni, dan pencairannya berlangsung mulai pertengahan Mei secara bertahap.
Meskipun belum ada tanggal resmi pencairan dari Kemensos, banyak penerima manfaat mulai mendapati status "YA" disertai label PKH APR-JUN 2025 saat melakukan pengecekan menggunakan NIK KTP di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Tanda ini menunjukkan bahwa bantuan sudah dijadwalkan untuk cair, dan penerima tinggal menunggu dana masuk ke rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Gorontalo Hibahkan Tanah ke Polda untuk Pembangunan Gudang
Cara Cek Status Penerima PKH:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi lalu klik “Cari Data”
- Jika muncul “PKH APR-JUN 2025”, itu berarti pencairan tahap 2 sudah dijadwalkan.
Jadwal Penyaluran PKH 2025
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Besaran Bantuan PKH per Tahap
- Ibu hamil / balita 0-6 tahun: Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Dana bantuan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia, tergantung akses perbankan masing-masing penerima.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio & Sagitarius Hari ini 18 Mei 2025: Cinta, Kesehatan, Karir, Keuangan
Jika belum muncul nama atau tanda “PKH APR-JUN 2025”, masyarakat diimbau untuk cek secara berkala, karena pencairan dilakukan bertahap berdasarkan wilayah.
Pastikan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah diperbarui untuk menghindari kendala.
Artikel ini telah tayang di Kompastv
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.