Berita Nasional
Dari Hasil Memeras Parkir, Pendapatan Perbulan Anggota Ormas Melampaui Gaji UMR Karyawan Jakarta
Dalam jumpa pers seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) berinisial T (45) mengaku meraup pendapatan hingga jutaan rupiah dalam perbulan.
TRIBUNGORONTALO.COM-Dalam jumpa pers seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) berinisial T (45) mengaku meraup pendapatan hingga jutaan rupiah dalam perbulan.
Hal itu terungkap setelah Polres Metro Jakarta menggelar jumpa pers pada Senin (12/5/2025).
Pendapatan itu ia peroleh dari hasil pemerasan tarif parkir.
Pengakuan tersebut disampaikan T saat Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
Baca juga: Harga HP Samsung Galaxy A26 5G & Xiaomi Redmi Note 14 5G, Simak Spesifikasi Serta Perbandingan Spek
Baca juga: Rafathar Lapor ke Gubernur: Mama Gigi Malas Mandi, Kirim ke Barak TNI Saja!
"Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," ungkap T saat ditanya mengenai pendapatannya, Senin.
T mengaku baru bergabung dengan ormas tersebut selama lima bulan terakhir.
Sebelum terlibat dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta.
"Sekarang sudah enggak (bekerja di kelab), tapi BKO (bantuan kendali operasi) saja, Pak," ujar T.
Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi.
Namun, dia juga mengakui bahwa praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.
"Iya, karena BKO doang. Jadi, kalau kerja (di kelab malam) sudah enggak lagi," urainya.
T ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya terkait kasus serupa.
Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Anggota-Ormas-Diringkus-Polisi-nfbhghjhljuh.jpg)