Kabar Seleb

Terungkap Dua Alasan Lisa Mariana yang Menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung

Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana masih terus memanas, pasalnya Lisa mengungkap 2 alasan utama untuk mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil.

Wartakota/Valentino dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
KABAR SELEB-Terungkap Dua Alasan Lisa Mariana yang Menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/5/2025), kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menjelaskan bahwa alasan pertama adalah permintaan untuk melakukan tes DNA, sementara alasan kedua adalah untuk meminta kompensasi atas kerugian materil dan imateril yang diderita kliennya. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana masih terus memanas, pasalnya Lisa mengungkap dua alasan utama untuk mengajukan gugatan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat.

Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/5/2025), kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menjelaskan bahwa alasan pertama adalah permintaan untuk melakukan tes DNA, sementara alasan kedua adalah untuk meminta kompensasi atas kerugian materil dan imateril yang diderita kliennya.

“Kami meminta agar gugatan ini dikabulkan, dengan syarat agar tergugat, Ridwan Kamil, melakukan tes DNA serta memberikan ganti rugi atas kerugian materil dan imateril,” ucap Markus Nababan dalam konferensi pers.

Menurut Markus, gugatan ini bukan hanya soal siapa ayah atau ibu dari anak yang dilahirkan Lisa Mariana, tetapi lebih kepada memperjuangkan hak-hak anak tersebut.

Dia menegaskan bahwa hak tersebut harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Ridwan Kamil.

Gugatan tersebut telah terdaftar di sistem e-Court pada 5 Mei 2025 dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN.BDG. Sidang pertama dijadwalkan pada 26Mei 2025, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami yakin langkah ini sudah sesuai dengan prosedur hukum, seperti halnya Ridwan Kamil yang melaporkan klien kami ke Bareskrim Polri. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku,” jelas Markus.

Lebih lanjut, Markus meminta Ridwan Kamil untuk hadir di Pengadilan Negeri Bandung guna menyelesaikan persoalan ini secara hukum.

“Kami mengajak pak RK untuk hadir dan menyelesaikan semuanya di pengadilan,” tambah Markus.

Jadwal Sidang Gugatan Lisa Mariana:

Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat keterlibatan tokoh penting seperti Ridwan Kamil.

Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra, mengonfirmasi bahwa gugatan telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg.

Sebelum persidangan dimulai, pengadilan akan mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

"Jika kedua pihak hadir, mediator akan ditunjuk untuk memfasilitasi proses mediasi," jelas Dalyusra.

Respons Pihak Ridwan Kamil:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved