Minuman Mengandung Babi
Hati-hati Minuman Asal Korea Ini Berlabelkan Halal tapi Kemasannya Tertulis Mengandung Babi
Platform media sosial menjadi ramai dibicarakan terkait soal beredarnya produk cemilan asal korea yang telah memiliki loho hal namun mengandung babi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Minuman-Mengandung-Babi-bncbvnbc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Viral, beredar di pasaran minuman kemasan halal asal korea ini berlabelkan halal, namun di dalam kemasannya bertuliskan mengandung babi.
Platform media sosial pun menjadi ramai dibicarakan terkait soal beredarnya produk cemilan asal korea yang telah memiliki loho hal namun mengandung babi.
Sementara itu, dalam kemasan tersebut terdapat keterangan bertuliskan "MENGANDUNG BABI," beserta gambar babi dalam keterangan tersebut.
Melalui akun sosial media Instagram @tante.rempong.official yang diunggah pada Senin (5/5/2025) tersebut langsung mencuri perhatian warganet.
Baca juga: Bupati Ismet Mile Sebut Pemenuhan Gizi Ibu dan Anak Jadi Kunci Utama Pengentasan Stunting
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 107 Kurikulum Merdeka: Mengamati Pidato Bung Karno
Dalam video tersebut memperlihatkan sebuah botol kemasan dengan warna kuning dan terdapat sejumlah tulisan hangeul berbahasa Korea.
Dalam bagian depan kemasan tersebut terdapat logo halal, namun sebaliknya di halaman belakang botol kemasan tersebut tertulis "MENGANDUNG BABI".
Dalam video tersebut, pengunggah tampak menuliskan keterangan bertuliskan:
Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos BLT BBM Tahun 2025, Cek Besaran dan Syarat Penerimanya
Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Rabu Siang 07 Mei 2025 di Buol Sulawesi Tengah, Segini Magnitudonya
"POV: Nemuin camilan anak standar ganda," bunyi keterangan unggahan video tersebut, dikutip Rabu (7/5/2025).
Setelah video tersebut diunggah dan menjadi viral, banyak warganet yang turut berkomentar dan mempertanyakan lolosnya produk tersebut masuk ke pasar Indonesia bahkan ditempeli logo halal.
Meski telah viral, pihak BPOM maupun MUI masih belum memberikan klasifikasinya mengenai hal ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com