Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Buka Rapat Pembinaan SDM, Tekankan Pengadaan Patuhi Mekanisme

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail membuka rapat pembinaan SDM Pengadaan Barang/Jasa dalam Perspektif Undang-Undang Keinsinyuran di Aula Universitas Bin

Editor: Ponge Aldi
Pemprov Gorontalo
BUKA KEGIATAN - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat membuka Rapat Pembinaan SDM Pengadaan Barang/Jasa dalam Perspektif Undang-Undang Keinsinyuran di Aula Universitas Bina Mandiri, Senin (5/5/2025). (Foto : Mila Kominfotik) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail membuka rapat pembinaan SDM Pengadaan Barang/Jasa dalam Perspektif Undang-Undang Keinsinyuran di Aula Universitas Bina Mandiri pada Senin (5/5/2025).

Gusnar Ismail menegaskan pentingnya menjaga prinsip dan etika dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di sektor konstruksi maupun non-konstruksi. 

Menurut Gusnar, seluruh proses pengadaan, tanpa memandang jenisnya, harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti tender, e-katalog, dan metode lainnya.

Pemahaman terhadap dua aspek terhadap pengadaan yakni teknis dan administratif juga penting. Kombinasi kedua aspek ini, menjadi kunci kelancaran proses pengadaan.

“Semua pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, baik konstruksi maupun non-konstruksi, harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada yang menganggap remeh atau merasa aturan hanya berlaku untuk satu sektor saja. Pemahaman yang sama tentang aturan pengadaan sangat penting,” jelas Gusnar.

Gusnar juga mengingatkan akan bahaya multitafsir dalam memahami aturan pengadaan. Ia menekankan pentingnya satu pemahaman agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang bisa memperlambat proses pengambilan keputusan.

Selebihnya Gusnar mengingatkan salah satu tantangan dalam pengadaan adalah perbedaan tafsir terhadap aturan. Sering terjadi satu permasalahan ditafsirkan berbeda oleh beberapa orang dalam tim. Oleh karena itu, pentingnya satu pemahaman agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang bisa memperlambat proses pengambilan keputusan.

“Kalau tidak menguasai teknis, maka keputusan akan lemah. Demikian pula dengan aspek administratif, harus menguasai regulasi dengan baik,” ujar Gusnar

Rapat Pembinaan SDM Pengadaan Barang/Jasa diikuti Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) provinsi dan kabupaten/kota. T

urut menjadi pemateri Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Wakil Ketua Umum PII Agus Taufik Mulyono, dan Dekan Fakultas Teknik UNG Sardi Salim.

Pemprov Gorontalo Hadapi Tantangan Sertifikasi PPK

Pemerintah Provinsi Gorontalo menghadapi tantangan terkait pemenuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi. 

Hal ini dikatakan Kepala Dinas PTSP Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, pada rapat Pembinaan SDM Pengadaan Barang/Jasa dalam Perspektif Undang-Undang Keinsinyuran di Aula Universitas Bina Mandiri, Senin (5/5/2025).

Dikatakan Sultan, dari 150 KPA yang merangkap sebagai PPK, baru sekitar 40 orang yang memiliki sertifikasi. Ini merupakan tantangan untuk mengelola pekerjaan khususnya konstruksi di tahun 2025 ini.

“Ini tentunya merupakan tantangan bagi kita Pak Gubernur untuk mengelola pekerjaan khususnya konstruksi di tahun 2025 ini. Kemudian perubahan mendasar juga dalam perpres UU adalah kewenagann APIP dalam melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan masyarakat,” jelas Sultan.

Selain itu, adanya perubahan mendasar dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menangani laporan masyarakat menjadi perhatian pemprov. Di sisi lain, peraturan baru juga mengharuskan seluruh PPK yang menangani pekerjaan teknik sipil untuk memiliki sertifikat kompetensi insinyur.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan pentingnya peran APIP dalam mendampingi proses pemerintahan agar berjalan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, APIP memiliki peran strategis dalam memastikan penerapan SOP di setiap lini birokrasi.

“Meski tidak selalu terlibat langsung, peran APIP sering kali kurang diperhatikan. APIP bekerja bukan hanya berdasarkan aturan hitam-putih, tapi juga mendorong proses agar berjalan lebih baik,“ kata Gusnar.

Melalui Pembinaan SDM Pengadaan Barang/Jasa dalam Perspektif Undang-Undang Keinsinyuran diharapkan membantu PPK provinsi kabupaten/kota yang mengikuti, dapat meningkatkan kompetensi. Sehingga bisa menjawab tantangan pemenuhan yang dihadapi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved