Berita Kota Gorontalo

2 Ayah Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Kota Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

Dua pria di Kota Gorontalo yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung mereka dan kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. ‎

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
KASUS PENCABULAN - Dua pria di Kota Gorontalo saat digiring Polresta Gorontalo Kota ke ruang press conference, Selasa (6/5/2025). Keduanya kini ditahan di Polresta Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya. (Sumber Foto: Arianto Panambang) 

‎TRIBUNGORONTALO.COM – Dua pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung kini resmi ditahan Polresta Gorontalo Kota.

‎Kasus pertama dilaporkan pada 22 April 2025. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun mengaku dilecehkan ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

‎Dugaan perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 14 tahun.

Polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum, dan asesmen psikologis.

‎Kasus kedua dilaporkan pada 29 November 2024.

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun jadi korban nafsu bejat ayah kandungnya.

‎Bahkan korban masih duduk di sekolah dasar. Berlanjut hingga korban duduk di bangku SMA. 

Baca juga: Fakta-fakta Amin Suleman Ketua LSM Gorontalo Dikeroyok 4 Pria, Sempat Bertemu Pelaku di Warung Kopi

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

‎Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menyampaikan bahwa kedua kasus ini ditangani dengan serius.

Para korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang untuk memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi mereka.

‎“Kami memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung. Pendampingan psikologis dan hukum juga diberikan agar korban merasa aman,” ujar Ade saat Press Conference, pada Selasa (6/5/2025).

‎Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

‎"Karena pelaku merupakan orang tua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga dari ketentuan tersebut," jelas Kapolresta.

‎Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika tindak kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini bertujuan agar korban mendapatkan perlindungan yang layak dan pelaku bisa segera diproses secara hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved