Senin, 9 Maret 2026

Berita Internasional

Trump Menghentikan Dana untuk Media Publik AS, NPR dan PBS Terancam

Ia menandatangani perintah eksekutif yang menginstruksikan penghentian pendanaan federal untuk Corporation for Public Broadcasting (CPB).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Trump Menghentikan Dana untuk Media Publik AS, NPR dan PBS Terancam
AA.com
KONTROVERSI DT -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memantik kontroversi dengan menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (1/5/2025) yang menginstruksikan penghentian pendanaan federal bagi Corporation for Public Broadcasting (CPB), lembaga yang membiayai jaringan radio publik NPR dan penyiaran televisi publik PBS. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang dunia penyiaran.

Ia menandatangani perintah eksekutif yang menginstruksikan penghentian pendanaan federal untuk Corporation for Public Broadcasting (CPB).

Langkah ini secara langsung menyasar dua raksasa media publik: National Public Radio (NPR) dan Public Broadcasting Service (PBS).

Trump menuduh kedua lembaga tersebut menyebarkan "propaganda kiri" menggunakan dana rakyat.

Ia bahkan menyebut pemberitaan mereka soal pandemi COVID-19 dan Hunter Biden—putra Presiden Joe Biden—sebagai bukti keberpihakan.

Dalam perintah yang dirilis di situs resmi Gedung Putih, Trump memerintahkan agar seluruh pendanaan langsung dihentikan sejauh yang diizinkan hukum. 

Ia juga meminta lembaga-lembaga federal menghentikan segala bentuk dukungan tidak langsung untuk program-program yang berafiliasi dengan NPR dan PBS.

Kebijakan ini dinilai bisa mengganggu sistem penyiaran publik, terutama di wilayah pedesaan yang sangat bergantung pada siaran radio dan televisi publik.

Namun, dampak langsungnya masih belum bisa dipastikan karena anggaran CPB biasanya sudah ditentukan dua tahun sebelumnya oleh Kongres—mekanisme yang selama ini dirancang untuk melindungi CPB dari tekanan politik.

NPR dan PBS Angkat Bicara

NPR dengan cepat merespons kebijakan ini. Dalam pernyataan resmi, mereka menyebut pemotongan dana CPB akan berdampak besar pada masyarakat luas.

Sebab menurutnya masyarakat mengandalkan siaran publik untuk mendapatkan berita terpercaya, konten budaya, serta informasi darurat dan keselamatan publik.

Sementara itu, PBS belum mengeluarkan tanggapan resmi. Namun CEO Paula Kerger sebelumnya sempat menegaskan bahwa PBS bukan lembaga penyiaran negara seperti di banyak negara lain.

“Kami independen,” ujarnya dalam wawancara dengan PBS NewsHour.

‘Save Big Bird’ Mungkin Kembali Bergema

Sekitar 15 persen anggaran tahunan PBS berasal dari pendanaan federal, sementara NPR hanya mendapat sekitar satu persen.

Namun, stasiun lokal anggota jaringan ini sangat bergantung pada hibah dari CPB.

Mereka berpotensi menjadi pihak paling terdampak jika pendanaan benar-benar dicabut.

Dalam perintah eksekutif yang sama, Trump juga mendesak Kongres agar menarik kembali lebih dari satu miliar dolar AS yang telah dialokasikan untuk CPB dalam dua tahun mendatang.

Ketegangan antara Partai Republik dan media publik bukan hal baru. Tuduhan bias politik terhadap NPR dan PBS sudah lama bergema.

Pada Maret lalu, anggota parlemen dari Partai Republik sempat menginterogasi pimpinan kedua lembaga itu dalam sidang kongres yang panas, mempertanyakan independensi editorial mereka.

CPB sendiri, yang berdiri sejak 1967 atas piagam dari Kongres, telah menggugat pemerintahan Trump awal pekan ini. Mereka menuding Trump mencoba mencopot tiga anggota dewan tanpa alasan sah.

Sepanjang sejarah, penyiaran publik di AS telah menyediakan konten pendidikan, sains, dan seni yang nyaris tak tersedia di saluran komersial atau layanan streaming.

Dulu, publik pernah melawan upaya pemotongan anggaran dengan slogan "Save Big Bird", merujuk pada karakter legendaris dari Sesame Street.

Namun kali ini, Trump tampaknya lebih bersikukuh untuk memotong anggaran, bahkan untuk program yang dicintai banyak orang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved