Selasa, 10 Maret 2026

Berita Viral

Bocorkan Informasi Medis, Sejumlah Media Diadukan Paula Verhoeven ke Dewan Pers

aula Verhoeven melalui kuasa hukumnya telah melayangkan protes ke dewan pers berkaitan media yang dianggap melanggarkan kode etik jurnalistik.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Bocorkan Informasi Medis, Sejumlah Media Diadukan Paula Verhoeven ke Dewan Pers
Grid.ID/Ulfa Lutfia
PAULA LAPORKAN MEDIA - Potret Paula Verhoeven usai sidang cerai dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Beberapa waktu lalu, Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ke Dewan Pers terkait pemberitaan media yang menyebarkan informasi medis pribadi Paula. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah media atau perusahaan pers diadukan Paula Verhoeven ke dewan pers.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (30/4/2025), Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya telah melayangkan protes ke dewan pers berkaitan media yang dianggap melanggarkan kode etik jurnalistik.

Menurut Erwin Natosmal selaku Kuasa Hukum Paula Verhoeven, ada informasi medis Paula Verhoeven yang sengaja dibocorkan media ke publik.

“Ada dua poin utama dalam audiensi hari ini. Pertama, kami ingin mendiskusikan bagaimana seharusnya media menghormati dan memperlakukan data pribadi, khususnya yang tergolong sensitif seperti rekam medis,” tegas Erwin Natosmal, salah satu kuasa hukum Paula, di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa. dikutip dari Tribunnews.

Didampingi rekannya, Ainul Yaqin, Erwin menyampaikan kekecewaan mereka terhadap sejumlah media yang dianggap tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi pribadi Paula.

“Kami mempertanyakan, apakah sah menyebutkan rekam medis seseorang dalam laporan jurnalistik? Ini menyangkut etika dan hak individu atas privasi,” jelasnya.

Baca juga: Guru Besar UNG Sebut Gorontalo Terancam Masuk Perangkap Kemiskinan, Apa Penyebabnya?

Dewan Pers Terima Aduan, Tim Kuasa Paula Minta Teguran untuk Media

Dewan Pers menyambut baik kedatangan kuasa hukum Paula dan membuka peluang pengaduan resmi terhadap media-media yang dianggap menyalahgunakan informasi sensitif.

“Dewan bahkan menyarankan agar kami mengajukan laporan formal kepada media-media yang, tanda kutip, gagal merespons isu privasi secara layak,” ujar Erwin.

Meski menempuh jalur Dewan Pers, tim hukum Paula menyatakan tak bermaksud menjatuhkan sanksi, melainkan lebih pada menjaga marwah jurnalisme dan kredibilitas media di mata publik.

“Tujuan kami bukan menghukum, tetapi membangun kesadaran etis,” tambahnya.

Paula Verhoeven tidak hadir dalam audiensi karena jadwal yang tidak memungkinkan. Tim hukum juga enggan menjawab lebih lanjut soal kondisi Paula pasca putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diketok pada 16 April lalu.

Belakangan, rumor liar menyebar di media sosial, menyebut Paula mengidap HIV sejak sebelum menikah. Namun hingga kini, isu itu belum dibantah secara terbuka oleh pihak terkait.

Paula laporkan akun media sosial

Dilansir dari TribunPontianak.co.id, Tim kuasa hukum Paula Verhoeven menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap akun media sosial yang membocorkan informasi pribadi dan sensitif terkait klien mereka, khususnya mengenai catatan medis yang menyebutkan Paula pernah mengidap HIV.

Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai dari Baim Wong, salah satu akun Instagram mengunggah isi dokumen putusan pengadilan secara detail. 

Dalam dokumen yang viral tersebut, selain membahas pemutusan hubungan pernikahan, turut dicantumkan klaim-klaim sensitif tentang kondisi kesehatan Paula serta tuduhan perselingkuhan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Paula, Erwin Natosmal, menyampaikan bahwa timnya tengah menyusun langkah-langkah hukum dan mengkaji sejauh mana pelanggaran tersebut dapat diklasifikasikan dalam ranah hukum pidana maupun etik media.

 "Itu satu hal. Nanti memang ada beberapa langkah hukum yang kami lakukan," ujar Erwin di sela-sela kehadirannya di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 April 2025.

Ia juga menambahkan bahwa timnya masih dalam tahap analisis bukti untuk menentukan bentuk pelaporan yang sesuai. "Secepatnya, sedang kami analisis tentang sejauh mana, mana yang bisa masuk ranah Dewan Pers, mana yang tidak bisa," kata Erwin lebih lanjut.

 Hal ini menyiratkan adanya pertimbangan apakah pelanggaran berasal dari media resmi atau sekadar unggahan media sosial yang kemudian dikutip secara luas oleh media massa.

Tak hanya itu, Erwin juga mengadukan sejumlah pemberitaan dari media arus utama yang mengutip unggahan dari akun Instagram tersebut ke Dewan Pers. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan etika jurnalistik dan melindungi hak privasi klien mereka.

Sebelumnya, pada 24 April 2025, tim kuasa hukum Paula juga telah melayangkan laporan terhadap humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, ke Komisi Yudisial.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dan TribunPontianak.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved