Rabu, 11 Maret 2026

Baim Wong dan Paula Verhouven

Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai dengan Baim Wong, Sudah Diterima PA Jakarta Selatan

Paula Verhoeven telah mengajukan banding perihal putusan cerai dari Baim Wong.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai dengan Baim Wong, Sudah Diterima PA Jakarta Selatan
Instagram Paula
AJUKAN BANDING - Paula Verhoeven saat membantah isu perselingkuhan. Paula mengajukan banding atas putusan cerianya dari Baim Wong. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Paula Verhoeven telah mengajukan banding perihal putusan cerai dari Baim Wong.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (29/4/2025), pernyataan banding itu telah diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma.

"Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon Kurnia Palma kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Upaya banding Paula disebut telah teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Hanya saja, Alvon belum bisa membeberkan apa poin-poin dalam banding yang diajukan Paula terhadap putusan cerainya.

"Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum," kata Alvon.

"Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada 16 April 2025.

Dalam putusan tersebut Paula terbukti selingkuh dan dianggap nusyuz atau istri durhaka kepada sang suami. Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 Miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mohamad Daud Adam Kades Buhu Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Rekaman percakapan Paula dan Baim tersebar 

Diberitakan sebelumnya, rekaman percakapan Paula Verhoeven dengan sang mantan suami tersebar luas.

Untuk memperoleh keadilan, kini pihak Paula akan mengambil langkah tegas.

Kuasa hukum Paula, Siti Aminah menyoroti tabiat Baim yang kerap merekam percakapan dengan sang klien.

Pasalnya, Siti mempertanyakan apakah rekaman tersebut mendapatkan izin dari Paula.

"Apakah Baim me-record suara ataupun percakapan ataupun video yang banyak tersebar, itu konsen nggak dari Ibu Paula? Konsen nggak dari anak-anak? Pertanyaan mendasarnya seperti itu," ucap Siti Aminah, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Senin (28/5/2025). 

Siti menyebut, perekaman suara atau pun video seharusnya atas persetujuan pihak yang bersangkutan.

"Karena kita sudah memiliki sejumlah undang-undang, baik undang-undang perlindungan data pribadi, undang-undang ITE, yang mensyaratkan pengambilan gambar, suara rekaman, itu harus sesuai atau harus sepertujuan para pihak," ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Siti, apabila perekaman tersebut tidak ada persetujuan dari Paula atau pihak yang bersangkutan, maka dapat dikatakan sebagai hal yang melawan hukum.

"Kalau tidak sepertsetujuan para pihak itu adalah melawan hukum, karena itu melanggar hak konsen seseorang, itu melanggar privasi seseorang, itu yang harus dipahami oleh publik," ungkapnya.

Menurut Siti, rekaman tersebut dijadikan alat kontrol oleh Baim, sehingga Paula memilih diam.

"Rekaman itu dijadikan alat kontrol oleh suami, untuk menunjukkan kekuasaan dan dominasinya, ini yang kemudian bisa dipahami bahwa korban, Ibu Paula memilih diam, atau memilih tidak melanjutkan pertengakaran, dan mengatakan 'oke aku minta maaf'," ucap Siti.

Pun hal itu membuat Paula merasa kehilangan rasa amannya.

"Itu tidak lain dan tidak bukan, karena hilangnya rasa aman, bahwa setiap kali ada peristiwa di rumah tangga, setiap kali ada pertengkaran itu direkam, dan itu tentu tanpa ijin," ungkap Siti Aminah.

Mengambil langkah tegas, kini pihak Paula tengah mempelajari beberapa UU yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Baim.

"Untuk selanjutnya memang kami sedang mempelajari, keterkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik, dan juga Undang-undang Kesehatan," kata Siti Aminah.

Selain itu, Paula akan mengupayakan perlindungan hak atas tumbuh kembang anak di kemudian hari.

Pasalnya, Paula ingin adanya penghapusan jejak digital soal perceraian hingga pemberitaan negatif yang telah beredar.

"Setelah mempelajarinya, tentu kami akan menentukan langkah-langkah berikutnya, termasuk upaya perlindungan hak atas tumbuh kembang anak di kemudian hari, misalkan dengan upaya untuk penghapusan jejak digital," tegas Siti Aminah.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya dari Baim Wong, Apa yang Diajukan Paula Verhoeven

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved