Polemik Cagar Budaya Gorontalo
Ledya Pranata Widjaja Rugi Rp 700 M Gara-gara Pemkot Gorontalo Tetapkan Cagar Budaya Secara Sepihak
Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Ledya Pratama Wijaya terhadap Pemerintah Kota Gorontalo digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-sidang-gugatan-cagar-budaya-berlangsung.jpg)
(Laporan: Mohamad Ziad Adam/Peserta Magang dari UNG)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Ledya Pratama Wijaya terhadap Pemerintah Kota Gorontalo selesai digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Selasa (29/4/2025).
Gugatan ini berkaitan dengan bangunan bekas rumah jawatan pegawai Kantor Pos dan Telegraf dijadikan sebagai cagar budaya.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof R. Subekti, S.H., dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari tiga hakim.
Kuasa Hukum penggugat, Melinda Marzuki, dalam pokok-pokok gugatan menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Kota Gorontalo dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
“Penetapan bangunan sebagai cagar budaya dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami dan tanpa proses pemberitahuan resmi,” ujar Melinda di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menyampaikan bahwa penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil senilai Rp700 miliar akibat terhalangnya pemanfaatan tanah dan bangunan sejak 2005.
Di hadapan hakim, kuasa hukum menyampaikan permohonan agar Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 dinyatakan tidak sah, dan meminta agar Pengadilan menetapkan sita jaminan atas objek sengketa untuk menjamin pelaksanaan putusan.
Sementara itu, pihak tergugat dari Pemerintah Kota Gorontalo hadir dalam sidan. Namun mereka belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan hari ini.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda mediasi oleh Majelis Hakim, yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2025.
Sidang berjalan lancar dan terbuka untuk umum, dengan perhatian khusus dari awak media dan masyarakat, mengingat nilai gugatan yang fantastis dan posisi bangunan yang strategis di pusat Kota Gorontalo.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo digugat ke pengadilan atas penetapan eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.
Namun sebelum diseret ke meja pengadilan, penggugat sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi ke Pemkot Gorontalo.
Kabag Hukum Pemkot Gorontalo, Ridwan Kaharu membenarkan adanya somasi tersebut.
Namun secara substansi isi gugatan berada pada penasehat hukum Wali Kota Gorontalo.
Menurut Ridwan, gugatan tersebut diajukan karena penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai situs cagar budaya, dianggap salah oleh penggugat.
"SK Wali Kota penetapan cagar budaya ini yang digugat," kata Ridwan, Senin (28/4/2025).
Penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
Hasil tersebut selanjutnya diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Gorontalo sebagai cagar budaya.
Karena itu saat dikonfirmasi, Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Gorontalo, Resia Pontoio belum mengetahui gugatan tersebut.
Padahal gugatan tersebut akan disidangkan di besok, Selasa 29 April 2025 di PN Gorontalo.
Gugatan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Penggugat Ledya Pranata Widjaja dan kuasa hukum Melinda Marzuki.
Ridwan menjelaskan, dasar gugatan karena pihak penggugat tidak mendapat informasi awal sebelum dilakukan penetapan.
"Karena mereka (penggugat) ini tidak dapat informasi awal, karena ini kan tanah pribadi," ujar Ridwan.
Sehingga menurut penggugat, penetapan tersebut tidaklah legal.
Kendati kasus ini sudah bergulir di meja pengadilan, namun kata Ridwan pihak Pemkot Gorontalo dan penggugat dapat mengambil jalan musyawarah / mediasi.
"Karena ini sudah menempuh jalur hukum, biasa mediasi nanti di pengadilan," tandasnya.
Ridwan berharap kasus semacam ini tidak terjadi di situs cagar budaya lainnya.
Adanya gugatan ini karena bangunan tersebut berada di tanah pribadi, akan beda jika tanah tersebut milik pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.