Minggu, 12 April 2026

Polemik CB Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Digugat Perdata Gara-gara Bangunan Cagar Budaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo digugat ke pengadilan atas penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Wali Kota Gorontalo Digugat Perdata Gara-gara Bangunan Cagar Budaya
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
CAGAR BUDAYA : Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraph, saksi bisu proklamasi kemerdekaan Gorontalo, Sabtu (5/10/2024). Terbaru, Pemkot Gorontalo digugat oleh ahli waris karena menetapkan rumah ini sebagai cagar budaya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo digugat ke pengadilan atas penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Namun sebelum diseret ke meja pengadilan, penggugat sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi ke Pemkot Gorontalo.

Kabag Hukum Pemkot Gorontalo, Ridwan Kaharu membenarkan adanya somasi tersebut.

Namun secara substansi isi gugatan berada pada penasehat hukum Wali Kota Gorontalo

Menurut Ridwan, gugatan tersebut diajukan karena penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai situs cagar budaya, dianggap salah oleh penggugat.

"SK Wali Kota penetapan cagar budaya ini yang digugat," kata Ridwan, Senin (28/4/2025).

Penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya.

Hasil tersebut selanjutnya diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Gorontalo sebagai cagar budaya.

Karena itu saat dikonfirmasi, Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Gorontalo, Resia Pontoio belum mengetahui gugatan tersebut.

Padahal gugatan tersebut akan disidangkan di besok, Selasa 29 April 2025 di PN Gorontalo. 

Gugatan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Penggugat Ledya Pranata Widjaja dan kuasa hukum Melinda Marzuki.

Ridwan menjelaskan, dasar gugatan karena pihak penggugat tidak mendapat informasi awal sebelum dilakukan penetapan. 

"Karena mereka (penggugat) ini tidak dapat informasi awal, karena ini kan tanah pribadi," ujar Ridwan. 

Sehingga menurut penggugat, penetapan tersebut tidaklah legal. 

Kendati kasus ini sudah bergulir di meja pengadilan, namun kata Ridwan pihak Pemkot Gorontalo dan penggugat dapat mengambil jalan musyawarah / mediasi. 

"Karena ini sudah menempuh jalur hukum, biasa mediasi nanti di pengadilan," tandasnya.

Ridwan berharap kasus semacam ini tidak terjadi di situs cagar budaya lainnya. 

Adanya gugatan ini karena bangunan tersebut berada di tanah pribadi, akan beda jika tanah tersebut milik pemerintah. 

Hingga kini TribunGorontalo.com masih berusaha meminta keterangan dari kuasa hukum pihak penggugat.

Rujab Kepala Kantor Pos

Proklamasi kemerdekaan Gorontalo pada 23 Januari 1942 tidak hanya menandai momen bersejarah, tetapi juga meninggalkan jejak yang masih dapat disaksikan hingga kini.

Salah satu peninggalan bersejarah tersebut adalah Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kantor Pos dan Telegraf yang terletak di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Strategisnya lokasi bangunan ini membuatnya mudah diakses, tepat berada di jantung Kota Gorontalo, dan menghadap langsung ke Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Gorontalo.

Dengan usia lebih dari 80 tahun, bangunan ini masih berdiri kokoh di tengah-tengah gedung-gedung megah bertingkat yang mengelilinginya.

Secara arsitektural, rumah tersebut memiliki desain panggung dua lantai dengan ukuran 26 m x 16 m.

Lantai dasar ditopang oleh 42 tiang penyangga yang kokoh, sementara belasan tiang tambahan menopang bagian dapur dan kamar mandi. 

Meskipun telah berusia puluhan tahun, dinding-dinding rumah ini terbuat dari material kayu yang asli dan belum pernah diganti.

Namun, kondisi bangunan ini tak lepas dari tanda-tanda usia.

Pantauan dari TribunGorontalo.com menunjukkan bahwa plafon di beberapa bagian sudah bolong, dan lantai dasar dipenuhi beragam material serta perkakas yang tampaknya sudah tidak terpakai sejak lama.

Tepat di samping bangunan bersejarah ini terdapat lapangan seluas 900 m⊃2; yang pernah menjadi titik kumpul masyarakat Gorontalo saat proklamasi kemerdekaan diumumkan.

Saat ini, pekarangan halaman dikelilingi oleh pohon-pohon mangga dan kelapa yang sengaja ditanam, menambah keasrian lokasi.

Di depan bangunan, sebuah pohon besar yang diperkirakan berusia puluhan tahun menjadi salah satu sorotan.

Dengan diameter yang cukup besar, pohon tersebut seolah menjadi saksi bisu perjalanan sejarah Gorontalo.

Kantor Pos yang bersebelahan dengan Rujab ini merupakan tempat vital bagi masyarakat Gorontalo pada masa penjajahan. Di sinilah segala bentuk informasi mengenai pejuang kemerdekaan dapat diakses.

Tak hanya itu, pada tahun 1942, tempat ini juga menjadi lokasi Upacara Bendera yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta pejabat tinggi.

Dengan segala sejarah dan maknanya, Rujab Kantor Pos dan Telegraf bukan sekadar bangunan tua, tetapi merupakan saksi bisu perjalanan Nani Wartabone dan rakyat Gorontalo dalam mengumandangkan semangat kemerdekaan.

Warisan ini diharapkan dapat terus dilestarikan agar generasi mendatang dapat mengingat dan menghargai perjuangan yang telah dilakukan untuk mencapai kemerdekaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved