Polemik CB Gorontalo
Keluarga Nani Wartabone Minta Pemerintah Selamatkan Lokasi Proklamasi Gorontalo
Kerukunan Keluarga Pengimba Nani Wartabone (KKNP) meminta pemerintah tak tinggal diam dengan polemik terkait lokasi Proklamasi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POTRET-RUJAB-Eks-Rumah-Jawatan-Kepala-Kantor-Pos-dan-Telegraph.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kerukunan Keluarga Pengimba Nani Wartabone (KKNP) meminta pemerintah tak tinggal diam dengan polemik terkait lokasi Proklamasi Gorontalo.
Perlu diketahui, proklamasi Kemerdekaan Gorontalo pada 23 Januari 1942 dilakukan di depan Kantor Pos, Kota Gorontalo.
Kini, lokasi kantor pos yang sepaket dengan eks Rumah Jawatan kepala Kantor Pos di seberangnya, sedang berpolemik.
Rumah tersebut sebetulnya terlihat terpisah dari Kantor Pos. Namun sebetulnya sepaket dalam kawasan Cagar Budaya (CB) Kota Gorontalo.
Baru-baru ini, ahli waris meminta agar penetapan CB itu ditinjau ulang dengan menggugat Pemerintah Kota.
Bukan tidak mungkin jika Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dinyatakan bersalah, rumah ini bisa tak lagi terlindungi.
karena itu, KKNP mendesak pemerintah untuk segera mengambil alih lahan tempat berdirinya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo itu.
KKNP sangat menyayangkan status kepemilikan kawasan bersejarah tersebut yang kini beralih menjadi lahan pribadi.
Menurut mereka, seharusnya kawasan penuh nilai historis ini berada di bawah pengelolaan pemerintah, dirawat dengan baik, dan dijadikan pusat pelestarian sejarah perjuangan rakyat Gorontalo.
Ketua KKNP, Arisman Wartabone, mengungkapkan betapa pentingnya kawasan tersebut dalam sejarah perlawanan terhadap kolonialisme, di mana semangat rakyat Gorontalo digelorakan dan dipimpin langsung oleh kakeknya, Nani Wartabone.
Arisman menceritakan bahwa setelah rakyat Gorontalo mengambil alih wilayah tersebut dari tangan Pemerintah Hindia Belanda dan Jepang, tanah itu sah menjadi milik pemerintah.
Namun, situasi berubah pada tahun 2004, ketika tanah tersebut secara resmi beralih kepemilikan atas nama Ledya Widjaja.
Ia mempertanyakan keputusan pejabat Kantor Pos pusat saat itu yang melepaskan aset bersejarah tersebut.
"Kenapa pengambil kebijakan kantor pos di pusat pada saat itu, bisa melepas aset yang sangat bersejarah?" beber Arisman dengan nada kecewa.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Kantor Pos saat itu diketahui tengah mengalami masalah keuangan yang serius.
Menanggapi perkembangan informasi terbaru mengenai gugatan yang diajukan pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo, Arisman menilai seharusnya Pemkot Gorontalo tidak tinggal diam.
"Negara yang dirugikan, harusnya Pemkot Gorontalo menuntut balik," tegasnya.
Lebih jauh, Arisman mendesak keterlibatan aktif dari Pemkot Gorontalo, Pemprov Gorontalo, hingga Kementerian Kebudayaan untuk mengambil alih lahan bersejarah itu.
Menurutnya, selain menjaga nilai sejarah, kawasan tersebut juga bisa dikembangkan menjadi museum ikonik yang memperkuat identitas budaya Kota Gorontalo.
Saat ini, bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya itu tampak tidak terurus dengan baik karena statusnya yang masih sebagai milik pribadi.
"Jika pemerintah daerah tidak mampu merawat, mungkin kami dari pihak keluarga pahlawan nasional dan masyarakat siap berpartisipasi untuk merawat tempat itu," ujar Arisman dengan penuh komitmen.
Ia juga menilai ada ketidaksesuaian yang mencolok antara status bangunan sebagai cagar budaya dan lemahnya tindakan konkret dari pihak pemerintah.
"Terkesan ada pembiaran. Harusnya diambil alih negara," tukasnya.
Sebagai solusi, Arisman mengusulkan agar pemerintah mengembalikan dana pembelian tanah tersebut atau menggantinya dengan lahan pemerintah lain, misalnya di kawasan Andalas, dengan luasan yang setara.
"Diberikan lahan seluas seperti itu misalnya di Andalas," tutupnya, seraya menegaskan pentingnya menjaga warisan sejarah untuk generasi mendatang.
Pemkot Digugat
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo digugat ke pengadilan atas penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.
Namun sebelum diseret ke meja pengadilan, penggugat sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi ke Pemkot Gorontalo.
Kabag Hukum Pemkot Gorontalo, Ridwan Kaharu membenarkan adanya somasi tersebut.
Namun secara substansi isi gugatan berada pada penasehat hukum Wali Kota Gorontalo.
Menurut Ridwan, gugatan tersebut diajukan karena penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai situs cagar budaya, dianggap salah oleh penggugat.
"SK Wali Kota penetapan cagar budaya ini yang digugat," kata Ridwan, Senin (28/4/2025).
Penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
Hasil tersebut selanjutnya diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Gorontalo sebagai cagar budaya.
Karena itu saat dikonfirmasi, Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Gorontalo, Resia Pontoio belum mengetahui gugatan tersebut.
Padahal gugatan tersebut akan disidangkan di besok, Selasa 29 April 2025 di PN Gorontalo.
Gugatan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Penggugat Ledya Pranata Widjaja dan kuasa hukum Melinda Marzuki.
Ridwan menjelaskan, dasar gugatan karena pihak penggugat tidak mendapat informasi awal sebelum dilakukan penetapan.
"Karena mereka (penggugat) ini tidak dapat informasi awal, karena ini kan tanah pribadi," ujar Ridwan.
Sehingga menurut penggugat, penetapan tersebut tidaklah legal.
Kendati kasus ini sudah bergulir di meja pengadilan, namun kata Ridwan pihak Pemkot Gorontalo dan penggugat dapat mengambil jalan musyawarah / mediasi.
"Karena ini sudah menempuh jalur hukum, biasa mediasi nanti di pengadilan," tandasnya.
Ridwan berharap kasus semacam ini tidak terjadi di situs cagar budaya lainnya.
Adanya gugatan ini karena bangunan tersebut berada di tanah pribadi, akan beda jika tanah tersebut milik pemerintah.
Hingga kini TribunGorontalo.com masih berusaha meminta keterangan dari kuasa hukum pihak penggugat.
Rujab Kepala Kantor Pos
Proklamasi kemerdekaan Gorontalo pada 23 Januari 1942 tidak hanya menandai momen bersejarah, tetapi juga meninggalkan jejak yang masih dapat disaksikan hingga kini.
Salah satu peninggalan bersejarah tersebut adalah Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kantor Pos dan Telegraf yang terletak di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Strategisnya lokasi bangunan ini membuatnya mudah diakses, tepat berada di jantung Kota Gorontalo, dan menghadap langsung ke Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Gorontalo.
Dengan usia lebih dari 80 tahun, bangunan ini masih berdiri kokoh di tengah-tengah gedung-gedung megah bertingkat yang mengelilinginya.
Secara arsitektural, rumah tersebut memiliki desain panggung dua lantai dengan ukuran 26 m x 16 m.
Lantai dasar ditopang oleh 42 tiang penyangga yang kokoh, sementara belasan tiang tambahan menopang bagian dapur dan kamar mandi.
Meskipun telah berusia puluhan tahun, dinding-dinding rumah ini terbuat dari material kayu yang asli dan belum pernah diganti.
Namun, kondisi bangunan ini tak lepas dari tanda-tanda usia.
Pantauan dari TribunGorontalo.com menunjukkan bahwa plafon di beberapa bagian sudah bolong, dan lantai dasar dipenuhi beragam material serta perkakas yang tampaknya sudah tidak terpakai sejak lama.
Tepat di samping bangunan bersejarah ini terdapat lapangan seluas 900 m⊃2; yang pernah menjadi titik kumpul masyarakat Gorontalo saat proklamasi kemerdekaan diumumkan.
Saat ini, pekarangan halaman dikelilingi oleh pohon-pohon mangga dan kelapa yang sengaja ditanam, menambah keasrian lokasi.
Di depan bangunan, sebuah pohon besar yang diperkirakan berusia puluhan tahun menjadi salah satu sorotan.
Dengan diameter yang cukup besar, pohon tersebut seolah menjadi saksi bisu perjalanan sejarah Gorontalo.
Kantor Pos yang bersebelahan dengan Rujab ini merupakan tempat vital bagi masyarakat Gorontalo pada masa penjajahan. Di sinilah segala bentuk informasi mengenai pejuang kemerdekaan dapat diakses.
Tak hanya itu, pada tahun 1942, tempat ini juga menjadi lokasi Upacara Bendera yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta pejabat tinggi.
Dengan segala sejarah dan maknanya, Rujab Kantor Pos dan Telegraf bukan sekadar bangunan tua, tetapi merupakan saksi bisu perjalanan Nani Wartabone dan rakyat Gorontalo dalam mengumandangkan semangat kemerdekaan.
Warisan ini diharapkan dapat terus dilestarikan agar generasi mendatang dapat mengingat dan menghargai perjuangan yang telah dilakukan untuk mencapai kemerdekaan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.