Makanan Mengandung Babi

BPOM Temukan 7 Produk Makanan Bersertifikasi Halal Tapi Ada Kandungan Babi, Ini Daftarnya

BPOM melalui BPJPH menemukan tujuh makanan bersertifikasi halal namun memiliki kandungan babi di dalamnya. Ini daftarnya

TribunBanyumas.com
MENGANDUNG UNSUR BABI - BPJPH merilis sembilan produk yang mengandung unsur babi, tujuh di antaranya bersertifikat halal. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan tujuh makanan bersertifikasi halal.

Namun, setelah diteliti, makanan ini ternyata mengandung babi yang jelas tidak halal ketika dikonsumsi oleh umat muslim.

Padahal ketujuh produk makanan ini sudah beredar luas di pasar Indonesia.

Baca juga: TribunGorontalo.com Kunjungi DPRD Kota Gorontalo, Bahas Media dan Pemberitaan

Dilansir dari BanjarmasinPost.co.id, BPJPH menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi atau porcine.

Penemuan kandungan itu berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine yang dilakukan BPJPH.

Namun, dari sembilan produk yang ditemukan tersebut, tujuh di antaranya justru berlabel halal.

Baca juga: TribunGorontalo.com Kunjungi Direktur Universitas Terbuka Gorontalo, Bahas Masalah Pendidikan

"Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," demikian keterangan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, sebagaimana dipublikasi laman BPOM, Senin (21/4/2025).

Produk-produk pangan berlabel halal namun mengandung unsur babi atau porcine tersebut kebanyakan merupakan jajanan marshmallow.

Berikut ini adalah daftar 9 produk-produk yang mengandung babi tersebut:

MENGANDUNG UNSUR BABI - BPJPH merilis sembilan produk yang mengandung unsur babi, tujuh di antaranya bersertifikat halal.
MENGANDUNG UNSUR BABI - BPJPH merilis sembilan produk yang mengandung unsur babi, tujuh di antaranya bersertifikat halal. (Tangkapan Layar/bpjh.halal.go.id)

7 Produk yang sudah bersertifikat halal 

Baca juga: Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara, Thariq-Nurjana Unggul 2.640 Suara dari Roni-Ramdan

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) 
  • ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) 
  • ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) 
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) 
  • Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) 
  • Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling) 

2 Produk yang belum bersertifikat halal

Baca juga: Fasilitas Rumah Sakit ZUS Disoroti DPRD Gorontalo Utara, Pendingin Kamar Pasien hingga Toilet Rusak

  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk 
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Ditarik dari Pasaran

Setelah penemuan tersebut, kini BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredarannya untuk tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun untuk dua produk lainnya, terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk.

Baca juga: TribunGorontalo.com Kunjungi DPRD Kota Gorontalo, Bahas Media dan Pemberitaan

"Produk yang mengandung unsur babi, jika tidak jujur dalam mencantumkan bahan, dapat dikenakan sanksi pidana karena sudah masuk dalam kategori penipuan," kata Haikal.

BPOM pun telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk itu dari peredaran.

"Sebagai bagian dari langkah kolaboratif, kami juga telah berkoordinasi dengan Komdigi dan kementerian terkait, serta asosiasi e-commerce, untuk segera menghentikan penayangan produk-produk tersebut di platform daring," ujar Haikal.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Atas temuan tersebut, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebab, sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata.

Lebih dari itu, hal tersebut melainkan juga sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten.

"Sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," kata Haikal.

Haikal pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau mengandung bahan yang tidak aman dan tidak halal melalui layanan

"Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk demi melindungi masyarakat Indonesia," kata Haikal.

Cara Ajukan Sertifikat Halal

Sertifikasi Halal diatur berdasarkan Undang Undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal?

Dijelaskan Mohammad Mobarak, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Kalsel, wajib bersertifikat halal itu untuk produk masuk, produk beredar, produk diperdagangkan, dan sesuai pasal 4 untuk pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan pada pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil.

Sesuai Pasal 49 PP39/2021, kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur. 

"Memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian, antara produk halal dan tidak halal, memiliki penyelia halal dan melaporkan perubahan komposisi bahan ke BPJPH," paparnya.

Proses Produk Halal (PPH) itu ketentuannya adalah lokasi, tempat dan PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

Lokasi, tempat dan alat PPH wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal

Pengajuan Sertifikasi Halal melalui sistem layanan penyelenggaraan JPH yang menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi yaitu www.ptsp.halal.go.id.

Jika terjadi gangguan yang menyebabkan layanan berbasis elektronik tidak dapat dilakukan maka dilakukan layanan secara manual. (*)


Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved